Thursday, March 31, 2016

Ingin Data Kasus Sumber Waras Dibuka, MAKI Ikut Gugat BPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait pengusutan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras setelah gugatan sebelumnya ditolak oleh hakim.
Namun, pada perkara kali ini, MAKI tidak hanya menggugat KPK, namun juga menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ikut digugatnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan meminta BPK membuka semua data."
"Hal ini untuk segera memberi kepastian proses selanjutnya kasus Sumber Waras apakah dapat dilanjutkan penyidikan tersangka atau sebaliknya dihentikan penyelidikannya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2016).
Boyamin menilai BPK juga harus digugat karena polemik Sumber Waras berpangkal pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, MAKI telah meminta BPK untuk menjadi saksi melawan KPK. Namun, pihak BPK tidak hadir.
"Karena tidak hadir sebagai saksi maka harus ikut digugat, karena dengan ikut digugat maka berkewajiban membuka semua data," ujar Boyamin.
Gugatan baru ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 54/pid.prap/2016/pn.jkt.sel. Hakim Tursina Aftianty, Rabu (30/3/2016) menolak permohonan MAKI yang meminta agar status meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Usai Hakim membaca putusan dan MAKI menerima, Boyamin langsung mendaftarkan gugatan baru pada hari itu juga. KPK digugat atas dugaan penghentian penyelidikan tidak sah.
Belum ada perkembangan baru dari penyelidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras sejak pertama diusut pada September 2015 lalu. Saat ini, statusnya masih penyelidikan berdasarkan surat perintah Sprin.Lidik/65/01/09/2015.

No comments:

Post a Comment