Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta meminta pihak Polda Metro Jaya untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anggota DPR RI, Ivan Haz, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja rumah tangganya.
"Kita berharap komitmen Polda melindungi korban full dan tidak mengabulkan penangguhan penahanan," kata Direktur LBH Apik Jakarta, Ratna Bataramunti, di kantor LBH Apik, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).
Ivan Haz yang merupakan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Ratna, Ivan sebagai anggota DPR punya kekuasaan dan dapat melakukan apapun. Maka, dia berharap polisi dapat menangani kasus Ivan tanpa bisa diintervensi.
"Kita ingin proses hukum ini tidak diintervensi. Apapun proses hukumnya, kepolisian harus benar-benar menjalankan secara tuntas," kata Ratna.
Ratna juga berharap Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dapat menjatuhkan sanksi tegas terhadap Ivan.
"MKD hari Senin depan akan melakukan sidang panel. Kami berharap MKD bisa memberikan rasa keadilan bagi korban dan memberikan pelajaran kepada masyarakat luas bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Namun juga tajam ke atas dan mengutamakan asas equality before the law(persamaan kedudukan di depan hukum)," ujarnya.
No comments:
Post a Comment