Friday, January 22, 2016

Ahok Tuding Bus Jemputan PNS Kerap Pungut Penumpang Umum

 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding bus jemputan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI kerap mengambil penumpang dari luar. Setelah itu, penumpang umum dipungut biaya.  

"Terus kalau ada yang penumpang biasa naik (bus jemputan) boleh naik enggak? Boleh, dipungutin duit malah," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (22/1/2016).  

Tak hanya itu, lanjut dia, PNS DKI suka mengumpulkan duit untuk iuran bulanan. Nilainya sekitar Rp 75.000 sampai Rp100.000. 

Basuki mengaku tidak mengetahui alokasi iuran bulanan itu dipergunakan untuk apa. Sebab, kata Basuki, sopir bus jemputan sudah mendapat gaji oleh Pemprov DKI Jakarta. 

"Makanya ini ada permainan, tarik (uang) lagi dari penumpang. Ini kan brengseknya luar biasa, ada iuran bulanan," kata Basuki.  

Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan operasi bus jemputan bagi PNS DKI. Aturan itu tertuang dalam surat edaran yang akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. 

Rencananya, kebijakan ini akan dimulai pada 25 Januari 2016 mendatang. Kemudian Pemprov DKI Jakarta akan mensosialisasikan kebijakan ini hingga benar-benar terlaksana pada 1 Februari 2016. 

Ada sebanyak 18 unit bus jemputan yang beroperasional untuk PNS DKI yang bekerja di lingkungan Balai Kota. 

Di tiap wilayah kota, disediakan 2-3 unit bus jemputan. Rute-rutenya mencapai Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang. Bus jemputan bagi PNS DKI direncanakan akan dialihkan menjadi angkutan umum.

No comments:

Post a Comment