Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mengikuti aturan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembangunan madrasah di Jakarta.
"Sebenarnya banyak sekolah dan madrasah yang izin peruntukan atau operasionalnya enggak ada," kata Basuki saat menghadiri acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Madrasah Indonesia DKI periode 2015-2020 dan Gebyar Seni Madrasah 2015, di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Dalam peraturan itu disebutkan, bangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) minimal didirikan di atas lahan seluas 1500 meter persegi.
Kemudian pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) minimal di atas lahan seluas 2500 meter persegi, dan Madrasah Aliyah (MA) dibangun di atas lahan minimal 2500 meter persegi.
"Di Jakarta cari lahan 2.500 meter persegi, mahal bos," kata Basuki.
Akhirnya, Basuki dengan Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI mengizinkan operasional madrasah meskipun pembangunan dilakukan di atas lahan kurang dari luas yang telah diatur.
Bersama Jokowi, Basuki mengubah izin peruntukan dari bangunan sedang menjadi sarana pendidikan.
"Saya ini kadang-kadang suka dicap suka melawan. Tapi kami lihat manfaat lebih besar daripada mudharat," kata Basuki.
Kemudian mereka menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan izin sekolah serta madrasah.
Sebab, lanjut Basuki, madrasah mengajarkan ilmu akhlak yang baik kepada muridnya. Sehingga perlu dipermudah segala bentuk izinnya.
No comments:
Post a Comment