Tuesday, December 8, 2015

Pimpinan KPK Akan Minta Kejagung Pertimbangkan Hentikan Kasus Novel

Berkas perkara Novel Baswedan akan dilimpahkan dari kepolisian ke pihak kejaksaan Kamis (10/12) besok. Pimpinan KPK akan meminta pimpinan kejaksaan agar mempertimbangkan untuk menghentikan penanganan perkara Novel.

"Nanti akan dikoordinasikan, yang pasti di Polri sudah selesai. Polri tidak mau SP3, kasusnya dianggap P21 artinya tahap 2 dan dilimpahkan dan kejaksaan menerima kalau dari ceritanya itu. Nanti tinggal bagaimana pimpinan berkoordinasi dengan pimpinan kejaksaan," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015).

Johan memastikan Novel akan datang saat pelimpahan berkasnya. Menurut Johan, pelimpahan berkas Novel akan dilakukan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, sehingga penyidik senior KPK itu tak perlu ke Bengkulu.

"Novel dipanggil lagi Kamis dan pimpinan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan pihak Kejagung. Kemudian dikirimi surat lagi untuk dilakukan tahap 2. Itu prosesnya di Kejagung nah saya enggak tahu setelah di situ apakah ke Bengkulu atau tidak tapi itu di Kejagung dan sudah ada surat resmi," jelas Johan.

"Kemarin kan muncul statement seolah-olah tidak dikirimi surat. Ini dikirimi surat pihak Polri untuk tahap dua dan dilakukan Kamis ini pertemuan di Kejagung," imbuhnya.

Seperti diketahui, Novel sempat dipanggil Bareskrim Mabes Polri dan dibawa ke Polda Bengkulu pada Kamis (3/12). Namun, setibanya di Bengkulu ternyata berkas Novel tidak dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan Polda Bengkulu malah akan menahan Novel.

"Kemarin itu Novel dipanggil untuk proses pelimpahan tahap 2. Novel dibawa ke Bengkulu tapi yang terjadi sepertinya tidak ada koordinasi antara pihak kejaksaan dan Polri. Jadi dalam proses P21 tidak jadi. Kemudian muncul rumor ada penahanan, pimpinan berkoordinasi dengan Kapolri dan dipastikan tidak ada penahanan. Oleh karena itu besok paginya Novel kembali ke Jakarta," ungkap mantan Jubir KPK itu. 

No comments:

Post a Comment