Wednesday, December 16, 2015

Novanto Langgar Etik Berat, Harus Diberhentikan!

Perbedaan sikap antar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR jelang putusan kasus Ketua DPR Setya Novanto sangat dinamis. Terbaru, PPP yang sebelumnya terkesan membela Novanto, justru sekarang menyatakan ada pelanggaran etik berat.

"Hasil kajian dan penyelidikan, pelanggaran Setya Novanto bersifat berat. Jadi sebab itu karena sifatnya berat, maka harus pemberhentian," kata anggota MKD asal PPP Dimyati Natakusumah kepada detikcom, Rabu (16/12/2015).

Dimyati menegaskan bahwa pihaknya bukan berubah sikap, namun memang perlu kajian untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan bagi Novanto. Dicapai kesimpulan, bahwa sanksi itu pelanggaran sedang hingga berat.

Pelanggaran sedang dalam UU MD3 adalah dicopot dari ketua DPR, sementara pelanggaran berat diberhentikan selama 3 bulan atau diberhentikan secara tetap sebagai anggota DPR RI.

"Jadi bukan lagi ringan dan sedang, ujungnya harus diberhentikan sesuai mekanisme," ujar pengurus dari PPP kubu Djan Faridz ini.

Dimyati saat ini masih dalam perjalanan dari bandara usai dari Batam. Dia sebentar lagi tiba di MKD untuk ikut menyampaikan keputusan dalam rapat internal.

"Silakan tulis saja biar heboh (sanksi bagi Novanto pemberhentian)," imbuhnya. 

No comments:

Post a Comment