Wednesday, December 16, 2015

Nonaktifkan Akbar Faizal, Fahri Hamzah Dianggap Pakai Cara Tak Elegan

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tiba-tiba meneken surat penonaktifan Akbar Faizal dari MKD menjelang putusan kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto. Fahri dianggap pakai jurus mabuk dan tidak elegan.

"Fahri jangan pakai cara yang tidak elegan," kata anggota MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Pimpinan DPR dianggap tidak paham aturan karena sudah menonaktifkan Akbar, bahkan sebelum aduan Ridwan Bae diverifikasi. Fahri dianggap pakai jurus mabuk.

"Kita abaikan saja surat Fahri Hamzah yang tidak paham mekanisme yang di MKD," ujar politikus Hanura ini.

Akbar diadukan ke MKD oleh sesama anggota MKD, Ridwan Bae. Aduan itu langsung diproses Fahri Hamzah yang kemudian menonaktifkan akbar. Namun, aduan Akbar atas Ridwan Bae justru tidak diproses.

Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah meneken surat penonaktifan anggota MKD DPR Akbar Faizal. Menurut PKS, langkah Fahri bukanlah bentuk intervensi partainya ke MKD.

"Anggota PKS di MKD itu adalah Pak Surahman Hidayat. Soal itu janganlah urusan Pimpinan DPR (Fahri Hamzah) ditarik ke Fraksi PKS," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat berbincang lewat telepon, Rabu (16/12/2015).


Menurut Jazuli, urusna penonaktifan Akbar bukanlah urusan Fraksi PKS, melainkan urusan MKD dengan Pimpinan DPR.

"Itu mekanisme MKD dengan Pimpinan DPR, bukan urusan fraksi," ujarnya.


Jazuli menyatakan fraksinya tak pernah mengintervensi MKD dalam memroses kasus 'papa minta saham' itu. Ketua MKD Surahman Hidayat diberi otoritas penuh bekerja di MKD tanpa arahan fraksi.


Tindakan Fahri menonaktifkan Akbar bukanlah sebagai anggota fraksi PKS biasa, melainkan sebagai Pimpinan DPR.

"Kalau anggota biasa, dia tidak bisa meneken surat itu. Dia bisa meneken surat itu sebagai Pimpinan DPR," ujar Jazuli.

No comments:

Post a Comment