Friday, December 18, 2015

Mensesneg di DPR: Alih Lahan di Kemayoran Sangat Penting untuk Asian Games

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memaparkan pentingnya penggunaan lahan yang dihibahkan Sekretariat Negara kepada Pemprov DKI. Ia berharap Komisi II DPR menyetujui pengalihan lahan yang berlokasi di Blok D-10, Kemayoran, Jakpus, untuk dibangun wisma atlet Asian Games 2018.

Pratikno mengatakan pelaksanaan Asean Games terkait keberhasilan Jakarta sebagai tuan rumah bersama Palembang dalam infrastruktur. Wisma atlet di lahan Kemayoran menjadi sarana yang disiapkan untuk ajang sekelas Asian Games.

"Menjadi tanggungjawab kita bersama, ini perlu disampaikan. Bahwa memang diwajibkan pemukiman atlet untuk menyelenggarakan Asian Games. Ini kebutuhan mendesak dan penting," ujar Pratikno saat raker dengan Komisi II DPR di Gedung K2, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Wisma atlet ini menurut Pratikno memang digunakan untuk jangka pendek. Namun, untuk jangka panjang, usai Asian Games, wisma atlet bisa dialihfungsikan untuk dibangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Artinya, untuk kepentingan masyarakat umum.

Setneg sambungnya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI sampai stakeholder terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(Baca juga: Puan Maharani: Wisma Atlet Asian Games akan Segera Dibangun)

"Pandangan lain pemerintah, penggunaan ini bisa untuk yang lain. Di posisi lain, ini berkepentingan untuk rusunawa. Ini sifatnya sewa, nanti ada perumahan layak huni, baik di perkotaan. Ini juga mendesak," tutur mantan rektor UGM itu.

Lanjutnya, kata dia, Presiden Jokowi juga sudah setuju usulan pengalihan lahan hibah ini yang dicetuskan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dengan waktu pertimbangan yang sudah cukup lama, persiapan pembangunan mesti disiapkan.

(Baca juga: Jokowi 'Bela' Ahok: Kampung Atlet Asian Games 2018 Harus Diselesaikan)

"Proses hibah ini sudah berjalan panjang. Posisi Presiden menyetujui usulan tersebut. Nanti dimanfaatkan oleh rakyat kecil, dan ini ditegaskan Bapak Wapres. Semangat ini jadi titik temu untuk pembangunan rusunawa," sebutnya.

Dalam pengalihan hibah ini, pemerintah mengacu Pasal 46 ayat 1b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Selain itu, juga Pasal 55 ayat 3 huruf d PP tentang pengelolaan BUMN dan BUMD serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 06 Tahun 2007 tentang cara pelaksanaan penggunaan pemanfaatan penghapusan dan pemindah tandatanganan barang milik negara.

Dari aturan itu, pemerintah tak perlu persetujuan DPR soal pengalihan aset negara. Namun, dalam praktiknya, Komisi II bersikeras bila pengalihan aset ini perlu persetujuan DPR.

No comments:

Post a Comment