Thursday, December 10, 2015

Hadir di Sidang Aktivis, Fadli Zon Jelaskan Soal Bagi-bagi Uang Saat Pemilu

Hadir di Sidang Aktivis, Fadli Zon Jelaskan Soal Bagi-bagi Uang Saat Pemilu

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menepati janji hadir ke persidangan di Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa pegiat anti korupsi, Ronny Maryanto. Apa keterangannya?

Fadli datang sekira pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih dan celana hitam didampingi beberapa orang termasuk Wakil Ketua Gerindra Jateng, Sri Hartini. Setelah Fadli Zon tiba di PN Semarang ia menunggu di ruang sidang Prof R. Soebekti, S.H. Tidak berapa lama sidang dimulai.

Sidang tersebut dipimpin hakim Ahmad Dimyati. Secara bergantian, hakim, jaksa penuntut umum Zahri Ainiwati dan Bethania, serta pengacara Ronny menanyai saksi.

Dalam kesaksiaannya, Fadli Zon menjelaskan maksud pemberian uang yang dilakukannya kepada ibu-ibu dan pengemis di Pasar Bulu Semarang 2 Juli 2014 lalu. Menurutnya, hal itu di luar acara kampanye Capres yang sedang dilakukannya.

"Yang pengemis itu sambil lalu saja, pengemisnya juga tidur. Kepada ibu-ibu untuk beli buku anaknya, dan itu di luar kampanye," kata Fadli Zon kepada majelis hakim, Kamis (10/12/2015).

"Itu, bulan puasa, saya memberi cuma Rp 150 ribu rupiah," imbuhnya.

Terdakwa Ronny sempat memberikan pertanyaan kepada saksi terkait atribut yang dibawa saat berada di Pasar Bulu kala itu. Namun Fadli Zon mengaku tidak memberikan atribut apapun ketika memberikan uang kepada dua orang tersebut.

"(Bawa) Atribut dalam arti sosialisasi, stiker," ujar Fadli.

"Apakah atribut diberikan?" tanya Ronny.

"Ya, dibagikan," jawab Fadli Zon.

"Kepada dua orang itu?" tanya Ronny lagi.

"Tidak," tegas Fadli Zon.

Wakil Ketua DPR RI itu juga mengatakan pemberitaan di media yang mengutip Ronny sebagai narasumber yang menyebutkan aksi bagi-bagi uang tersebut. Apalagi hal itu dilaporkan juga ke Panwaslu Kota Semarang. Padahal menurutnya Panwaslu akhirnya menyatakan tidak terbukti.

"Merugikan kredibilitas saya, kredibilitas partai saya dan calon Presiden (Prabowo-Hatta), karena menjelang pemilihan presiden. Gejolak internal tidak ada, tapi nama baik partai tercoreng, nama kandidat capres tercoreng, kan, dibaca ribuan bahkan jutaan orang," tutur Fadli Zon.

Terkait advetorial tentang pemberitaannya di salah satu media tanggal 4 Juli 2014, Fadli Zon belum tahu siapa pemasang Advetorial tersebut. Namun ia menyesalkan karena hak jawab sudah diberikan oleh media yang memberitakan, namun berita tersebut muncul lagi sebagai advetorial.

"Kenapa ada advertorial berita yang sudah saya bantah?" tanya Fadli Zon di tengah sidang.

Pertanyaan lainnya dari kuasa hukum terdakwa, Fajar Saka, yaitu terkait kemana harus melapor jika ada dugaan money politic karena kini Ronny justru diseret ke meja hijau karena melapor ke Panwaslu.

"Yang dipermasalahkan itu saudara Ronny atau advertorial?" tanya Fajar.

"Saya menyebutkan ada sejumlah pihak baik itu berita atau advertorial karena itu rangkaian (berita dan advertorial). Saya laporkan (melaporkan Ronny) 7 Juli setelah hak jawab," pungkas Fadli Zon.

"Ketika ada warga negara yang ingin melaporkan dugaan Money Politic, lapor ke mana?"

"Ke Panwaslu" jawab Fadli Zon.

Persidangan dengan pemeriksa saksi pelapor Fadli Zon berlangsung sekitar 45 menit lebih, saat ini sidang masih berlangsung dengan memeriksa saksi lainnya. 

No comments:

Post a Comment