Friday, December 11, 2015

Ganti Rugi Tol Priok Rp 35 Juta per Meter, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan ganti rugi tanah untuk proyek tol Tanjung Priok sebesar Rp 35 juta per meter persegi. Harga ini bisa jadi merupakan harga tertinggi sepanjang sejarah Indonesia untuk pembebasan lahan.

Sebagai perbandingan, berikut beberapa ganti rugi yang diberikan negara dalam berbagai proyek pemerintah, khususnya di Jakarta sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (11/12/2015):

1. Pembebasan Tahan Proyek MRT
Pembangunan MRT membutuhkan sejumlah lahan di lintasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Di sepanjang jalan tersebut, tanah warga diberi ganti rugi maksimal Rp 25 juta per meter persegi.

2. Tol Depok-Antasari
NJPO 2007-2008 di ruas jalan tol Depok-Antasari sepanjang 22 km senilai Rp 3,5 juta per meter. Lalu NJOP naik menjadi Rp 4-5 juta pada 2014. Namun warga menghendaki nilai ganti rugi Rp 12 juta per meter per segi. Harga belum disepakati.

3. Perluasan Bandara Soeta
PT Angkasa Pura II berencana menggusur rumah warga RT 03/13 Desa Rawarengas, Kosambi untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta. Warga pun menuntut ganti rugi Rp 20 juta per meter persegi. Negosiasi masih berlangsung.

4. Jalur KA Bandara
Warga Poris Plawad dan Tanah Tinggi Kota Tangerang mendapatkan ganti rugi Rp 10 juta per meter karena lahannya terkena pembangunan rel kereta Tanah Tinggi- Bandara Soekarno Hatta. Warga menerimanya.

5. Tol JORR Barat
Pembangunan tol JORR Barat (Petukangan-Mruya) menggusur sebagian lahan warga. Atas gusuran ini, sebagian warga meminta uang ganti rugi lahan antara Rp 14-18 juta per meter. Adapun NJOP di kawasan tersebut sekitar Rp 4 jutaan per meter.

6. Pembebasan Lahan Banjir Kanal Timur
Pada 2008, Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat membebaskan lahan di sepanjang proyek Banjir Kanal Timur. Saat ini dipatok harga Rp 1,5 jutaan, sesuai NJPO. 



7. Pembebasan Lahan Tol Akses Priok
47 Warga yang terkena proyek tol akses Tanjung Priok keberatan dengan harga yang ditawarkan pemerintah yaitu Rp 12 juta. Musyawarah telah dilakukan tetapi deadlock sehingga warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada 19 Agustus 2014, PN Jakut mengabulkan gugatan warga yaitu harga tanah yang terkena proyek jalan tol Rp 35 juta per meter persegi.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir tuntutan tersebut. Tapi di tingkat kasasi, posisi kembali berbalik. MA mengabulkan permohonan warga yang meminta ganti rugi Rp 35 juta per meter.

"Mengabulkan permohonan Rohayah dkk," demikian lansir website MA, Jumat (11/12/2015). Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Soltoni Mohdally dengan anggota Zahrul Rabain dan Nurul Elmiyah. Putusan ini diketok pada 23 Oktober 2015.

No comments:

Post a Comment