Tuesday, December 1, 2015

DPRD Minta Ahok Lobi Kemendagri Percepat Evaluasi APBD 2016

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menjadwalkan pengesahan APBD 2016 pada 21 Desember. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta pihak Pemprov DKI Jakarta melobi Kemendagri agar mempercepat proses evaluasi anggaran itu.

Berdasarkan aturan, APBD DKI yang sudah disahkan DPRD akan diserahkan pada Kemendagri untuk dievaluasi dengan batas waktu 15 hari. Jika menghitung dari tanggal 21 Desember setelah ketok palu, maka batas evaluasi Kemendagri jatuh di awal Januari 2016. Belum lagi jika ada koreksi dari Kemendagri dan harus diperbaiki jajaran SKPD.

"Yang penting tanggal 22 pagi sudah ada di Kemendagri. Ya nanti Pemprov DKI lah yang melobi Kemendagri. Masa harus DPRD lagi yang turun melobi?" kata Taufik pada anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang hadir dalam rapat di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).

Mendengar ucapan Taufik, anggota TAPD tersenyum dan mengangguk. Taufik mengatakan 15 hari evaluasi Kemendagri adalah batas waktu maksimal namun tentu bisa lebih cepat. "Tapi lebih cepat dari itu kan bisa. Siapa tahu bisa dalam 1 minggu," ujarnya.

Menurutnya, penetapan rapat paripurna pengesahan APBD yang dijadwalkan tanggal 21 sudah batas toleransi minimal. "Kalau bapak-bapak mau lebih cepat, saya angkat tangan. Kita enggak mau sembarangan juga. Daripada nanti saya bermasalah dengan Bareskrim," ucap politisi Gerindra itu.

Dalam rapat ini diputuskan rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 akan dilaksanakan pada 7 hingga 11 Desember.

Setelah itu akan dilakukan penandatangan kesepakatan KUA-PPAS dan dilanjutkan rapat pembahasan Raperda APBD 2016 di tingkat komisi. Untuk mengefektifkan waktu, hari Sabtu pun digunakan untuk pembahasan Raperda di tingkat komisi.

"Yang tidak boleh kan Minggu," terangnya.

Waktu yang singkat membuat DPRD dan jajaran Pemprov DKI bersatu untuk mengebut pembahasan KUA-PPAS hingga menjadi APBD. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI Jakarta yakin APBD bisa dikebut dan selesai sebelum akhir tahun seperti ketentuan Kemendagri.

Sebelumnya Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyatakan keterlambatan tahapan pembahasan anggaran DKI 2016 bukan karena salah DPRD. Memang seharusnya Raperda APBD DKI 2016 disetujui pada 30 November sekarang ini. Namun Pemprov DKI hanya baru menyerahkan rancangan KUA-PPAS 2016 sebagai panduan penyusunan APBD.

Sanksi keterlambatan pengesahan APBD adalah tidak dibayarnya gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan. Gaji dan tunjangan yang dimaksud adalah untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan anggota DPRD. Namun demikian, gaji PNS tetap lancar.

Sanksi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 ayat (2) dan Pasal 312 ayat (2).

No comments:

Post a Comment