Wednesday, December 16, 2015

Dana Reses DPRD DKI 2016 Jadi Rp 107 Juta, Ahok: Enggak Apa-apa

Anggaran dana reses DPRD DKI yang diajukan dalam KUA-PPAS 2016 mengalami kenaikan dari Rp 64 juta menjadi Rp 107 juta sekali reses. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tidak melarang selama dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.

"Saya enggak tahu (total jumlahnya), tapi tegantung selama reses, sudah ketemu orang dan ada hitungannya boleh saja. Selama enggak melanggar Permendagri akan saya kasih. Kalau dia salahi (aturan) Mendagri, enggak boleh," ujar Ahok saat diminta tanggapan soal pengajuan kenaikan dana reses DPRD DKI di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Bagi Ahok, selama tidak melenceng dari peraturan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan, maka tidak ada alasan pihaknya menolak rancangan tersebut. Selama Dewan nantinya bisa mempertanggungjawabkan, tidak menjadi masalah.

"Semua ada hitungannya, Menkeu ada hitungannya. Kalau menyalahi, enggak boleh," terangnya.

Sebelum ini, Anggaran dana reses DPRD DKI diajukan naik dari tahun lalu. Bila pada tahun 2015 anggarannya sebesar Rp 64 juta sekali reses, pada 2016 direncanakan Rp 107 juta sekali reses.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik menyatakan kenaikan dana reses itu memang perlu. Sambil berhitung kasar, dia mencontohkan sekali reses ada enam hari. Dalam seharinya saat reses, anggota dewan mengadakan audiensi yang dihadiri 200 orang.

Uang reses pada 2015 sebesar Rp 10 juta per anggota Dewan. Nantinya, uang reses 2016 direncanakan bakal menjadi sekitar Rp 15 juta per anggota Dewan.

"Itu sudah disetujui dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggara-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara)," kata Taufik

No comments:

Post a Comment