Wednesday, December 9, 2015

BNP2TKI: E-KTKLN Hanya Kebijakan Sementara

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan bahwa kebijakan penerapan Electronic-Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTKLN) sebetulnya hanya kebijakan sementara. Demikian dikatakan Nusron saat membuka acara Rapat Koordinasi Teknis Pengendalian Pelayanan Elektronik KTKLN (E-KTKLN) bertempat di Hotel Kaisar, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Menurut Nusron, untuk menghapus KTKLN itu harus mengubah UU No.39, yang sampai hari ini Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM-nya sedang disusun oleh BNP2TKI. Dengan demikian, pada waktu itu tuntutan besar tentang penghapusan KTKLN yang sudah diumumkan oleh presiden menjadi dilematis.

"Di satu sisi kita masih membutuhkan adanya KTKLN, tapi di sisi lain presiden telah terlanjur mengatakan dihapus sehingga di lapangan menjadi pincang," kata Nusron.

Akibatnya, muncul keputusan penerbitan E-KTKLN, yang menurut Nusron justeru tidak jelas.

"Secara wujud E-KTKLN ini tidak ada, tapi secara fungsi seakan–akan ada. Namun, secara substansi tidak menjawab persoalan yang ada," katanya.

Nusron mengatakan bahwa pada dasarnya KTKLN awalnya untuk membedakan TKI yang sesuai prosedur dan tidak. Tentang produk E-KTKLN itu, lanjut dia, polisi maupun pihak imigrasi di lapangan tidak dapat mendeteksi kedua tipe TKI tersebut. 

"Sehingga tidak ada perbedaan antara TKI prosedural atau non prosedural," ujarnya.

Karena itulah, menurut dia, E-KTKLN merupakan kebijakan penyiasatan, perlu instrumen baru, yakni kartu ATM yang berfungsi menyimpan data TKI seperti gagasan. Atau, lanjut Nusron, kartu dikeluarkan BNI Syariah, yakni kartu Migran Hasanah yang selain menyimpan database TKI, misalnya KTKLN tapi juga berfungsi sebagai ATM, asuransi, kartu kesehatan dan BPJS.

"Kartu ini merupakan kartu yang memiliki multifungsi," katanya.

No comments:

Post a Comment