Thursday, December 10, 2015

Anggota DPRD dan Mantan Sekwan Jadi Saksi Sidang Kasus UPS

Sidang kasus pengadaan alatuninterruptible power supply (UPS) dengan terdakwa Alex Usman kembali dilanjutkan hari ini. 

Beberapa anggota DPRD yang pada periode 2009-2014 masuk dalam komisi E menjadi saksi dalam persidangan hari ini. 

"Ada anggota Dewan ada mantan sekwan dan Plt sekda," ujar Ketua JPU Tasripin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/12/2015). 

Mereka adalah Ahmad Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat-PAN, Lucky Sastrawiria dari Fraksi Partai Demokrat-PAN, dan Misam Samsuri yang juga dari Fraksi Partai Demokrat-PAN. 

Ada pula Mangara Pardede yang pada tahun pengadaan UPS, menjabat sebagai Sekretaris Dewan. Selain itu, ada pula Plt Sekda Wiryatmoko. 

Tasripin mengatakan, kemungkinan sopir terdakwa Alex Usman juga akan dihadirkan sebagai saksi. Sampai pukul 12.32 WIB, persidangan belum dimulai. 

Pada dua minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum sudah menghadirkan dua orang saksi dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu Rudi sebagai sekretaris dan Edi Jarmiko sebagai anggota. 

"Keduanya melakukan pengecekan terhadap barang UPS," ujar Ketua JPU Tasripin di PN Jakarta Pusat, Kamis. 

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. 

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. 

Dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. 

Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

No comments:

Post a Comment