Wednesday, December 16, 2015

Akbar Faizal: Saya Boleh Tetap di Dalam, Tapi Suara Tidak Dihitung

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi NasDem Akbar Faizal menyebut dirinya diperbolehkan berada di dalam sidang MKD untuk mengambil putusan terhadap dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto. Tapi suara Akbar Faizal tidak dihitung.

"Terjadi kesepakatan entah dengan siapa mereka, saya boleh saja tetap di dalam membacakan putusan yang saya bikin dan saya sampaikan putusan saya sebagai perwakilan Fraksi NasDem sudah jelas, Anda tahu sikap saya dan tampaknya itu yang mau dibungkam dan mau dibuat agar terjadi keseimbangan dalam pengambilan keputusan," kata Akbar Faizal dalam jumpa pers kedua di depan ruang sidang MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Akbar menyebut adanya skenario agar suaranya tidak dihitung. "Saya tetap boleh di dalam membacakan putusan tetap suara saya tidak dihitung. Maka clear sudah pemberhentian sementara saya dari MKD sungguh-sungguh sebuah pembungkaman," tegas Akbar.

Siapa orang yang menyebut suaranya tidak dihitung, Akbar menolak menyebutkan. "Adalah tapi saya tidak bisa mengatakan," ujar Akbar. 

Akbar dinonaktifkan lewat surat yang diteken Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dasarnya adalah karena ada pengaduan ke MKD dari Ridwan Bae. Padahal, aduan itu belum diverifikasi. 

No comments:

Post a Comment