Tuesday, December 1, 2015

Ahok Targetkan APBD DKI 2016 Disahkan 22 Desember

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016 disahkan pada 22 Desember 2015 mendatang.
Basuki berharap, DPRD menggelar rapat paripurna pengesahan Raperda APBD 2016 sebelum tahun anggaran selesai. 
"Kami targetkan 22 Desember sudah ketok palu APBD," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (1/12/2015). (Baca: Ahok Jamin APBD DKI Tidak Akan "Deadlock")
Basuki memastikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 di DPRD tidak berlangsung lama. Sebab, dia serta DPRD DKI telah sama-sama menyisir anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI sebelum menyerahkan dokumen KUA-PPAS ke DPRD DKI.
Dahulu, lanjut dia, pembahasan KUA-PPAS cepat karena tidak disertai nilai kegiatan. Sementara itu, KUA-PPAS tahun 2016 sudah dilengkapi nilai kegiatan seperti APBD.
"Kami sudah paparkan semua di jakarta.go.id," kata Basuki. (Baca:Kejar Tayang APBD 2016)
Selain itu, Basuki meyakini DPRD DKI menerima dokumen KUA-PPAS yang telah diefisiensi. Efisiensi hasil penyisiran sebanyak Rp 6,4 triliun.
Rinciannya Rp 2,2 triliun merupakan kegiatan tumpang tindih dan kini telah disatukan. Kemudian, Rp 4,15 triliun sisanya merupakan anggaran yang akan dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih penting. Adapun jumlah KUA-PPAS 2016 senilai Rp 66,025 triliun.
"DPRD merasa perlu bangun rusun yang banyak dan butuh anggaran Rp 1,8 triliun. Duitnya dari mana, nah saya potong-potongin duit ini, anggaran sosialisasi, anggaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kamu butuh rusun atau festival? Rusun dong, ngapain bikin festival," kata Basuki. (Baca: Ini Jadwal Pembahasan KUA-PPAS hingga Menjadi APBD DKI 2016)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disahkan akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, Kemendagri memiliki waktu maksimal 15 hari untuk mengevaluasi APBD tersebut. 

Meskipun demikian Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melobi Kemendagri agar evaluasi bisa lebih cepat. 

"Paling lama kan 15 hari di Kemendagri, tapi bisa dong seminggu saja. Pemprov DKI dong coba ngelobi supaya cepat," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (1/12/2015).

Setelah Kemendagri selesai melakukan evaluasi, draf APBD akan dikembalikan kepada Pemprov DKI. Pemprov DKI memiliki waktu 7 hari untuk memperbaiki evaluasi. 

Taufik mengatakan jika Kemendagri bisa mengevaluasi lebih cepat, Pemerintah Provinsi DKI juga bisa lebih cepat memperbaiki evaluasi dari Kemendagri. Dia berharap APBD DKI sudah bisa dilaksanakan di awal Januari 2016. 

"Kalau ada perubahan dari Kemendagri, kita bisa cepat perbaikinya. Makanya Bappeda, BPKAD, lobi dong Mendagri supaya bisa cepat," ujar dia. 

Sebelumnya, target pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 ditetapkan pada Senin, (21/12/2015). APBD 2016 pun siap diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. 

Sementara itu, penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 akan dilaksanakan pada Senin (14/12/2015).

No comments:

Post a Comment