Friday, December 18, 2015

Ahok: Bagi Saya Perusahaan Go-Jek Tidak Terlarang

Ahok: Bagi Saya Perusahaan Go-Jek Tidak TerlarangFoto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi internet, sehingga Go-Jek, GrabBike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taxi dan Grab Car dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengaku akan taat aturan.

"Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri. Bagi saya perusahaan Go-Jek itu tidak terlarang tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi. Yang jadi masalah kan kendaraannya (pelat hitam)," ujar Ahok saat diminta tanggapan di Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2015).

Ahok mengaku siap mengikuti aturan, tetapi secara pribadi dirinya memiliki pandangan sendiri terhadap keberadaan ojek. Dianalogikannya, ojek yang sudah ada selama ini seperti anak yang tidak diakui.

"Yang dilarang menteri kan kendaraannya, melanggar aturan tidak ada Kir tidak ada apa, itu saja sih. Kalau melarang Go-Jek, ya ojek itu kayak yang saya bilang tadi anak sendiri tidak mau diakui," sebutnya.

"Itu saja masalahnya, faktanya ada ojek enggak? Ada. Bisa enggak diberantas orang mau naik ojek hidup kayak gitu? Enggak kan. Yang penting ojek jangan melanggar aturan, yang naik pakai helm. Sekarang orang ketolong ada ojek kenapa enggak," kata Ahok.

Kata Ahok, Pemprov akan tetap menaati aturan dari Kemenhub. Namun lebih kepada menindaktegas apabila ada pengendara motor yang tidak memakai helm.

"Ya kami sih ikut saja, kita akan tindak kalau salah. Itu saja sih," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment