Friday, October 24, 2014

Refly Harun: Ahok Bisa Pilih Wakilnya Sendiri Tanpa Lewat DPRD

Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama bisa langsung naik menjadi gubernur dan memilih wakilnya sendiri. Hal ini diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Untuk wakil, Ahok sudah mengikuti aturan yang baru (Perppu)," ucap Refly Jumat (24/10/2014).

Ahok bisa memilih wakilnya dan mengajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. "Setelah SK keluar maka gubernur yang melantik wakilnya," jelas Refly.

Tata pemerintahan Pemprov DKI Jakarta diatur khusus lewat UU Nomor 29/2007, termasuk juga soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Tapi dalam UU 29/2007 itu tidak diatur tentang mekanisme pergantian gubernur dan wakil gubernur.

Alhasil, pergantian kepala daerah itu kembali merujuk kepada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang telah direvisi dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Di dalam Perppu, untuk mengisi kekosongan wagub dilakukan oleh gubernur dengan mengusulkan langsung nama wakilnya ke Presiden.

"Pasal 171 ayat (1) PERPPU PILKADA: Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota'," tutupnya.

No comments:

Post a Comment