Friday, October 24, 2014

Refly Sanggah Pemikiran Taufik: Ahok Bisa Langsung Gantikan Jokowi Jadi Gubernur

Jakarta - Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) berbeda pendapat dengan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik soal pengganti Gubernur. Ahok berpendapat berasarkan UU dan Perppu bila gubernur diganti, maka otomatis wakilnya naik menjadi gubernur.

Sementara Taufik yang juga Ketua DPD Gerindra DKI menilai pengganti Jokowi dipilih DPRD dan Ahok tetap jadi Wagub.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan berdasarkan Pasal 203 ayat 1 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan jika terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.

"Untuk Ahok tetap pakai pasal 203, tentang peralihan kurang lebih menyatakan gubernur yang berhalang tetap yang diangkat berdasarkan UU 32/2004, maka wakilnya yang menggantikan sampai habis masa jabatannya," jelas Refly, Jumat (24/10/2014).

Menurut Refly, M Taufik tidak lengkap dalam membaca Perppu. Di mana dalam Perppu itu disebutkan jika kepala daerah dipilih berdasarkan aturan baru atau Perppu maka jika gubernur berhalangan, wakil gubernur tidak otomatis menggantikan, karena tidak digunakan satu paket atau dipilih secara bersama.

"Penafsiran Taufik itu berlaku untuk gubernur yang berhalang dipilih berdasarkan UU yang baru. Ahok kan dipilih bersama Jokowi satu paket sebelum ada Perppu jadi bisa langsung menggantikan posisi Jokowi. Jadi kenapa wakil yang menggantikan? Karena wakil itu di UU 32 pemilihannya satu paket belum berdasarkan peraturan yang baru atau Perppu,' ucap Refly.

"Kalau misalnya Jokowi dan Ahok dipilihnya pas sudah ada Perppu dan tidak satu paket, maka baru Ahok tidak bisa langsung menjadi gubernur," tambah Refly.

No comments:

Post a Comment