Friday, October 24, 2014

Chandra : Kursi Wagub DKI Kosong, Ketentuan yang Berlaku Perpu Pilkada

Chandra Hamzah
Jakarta - Terjadi beda penafsiran antara sejumlah pihak terkait penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah Joko Widodo (Jokowi) dilantik sebagai presiden. Ketua DPD Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik menilai penentuan 

Gubernur dan Wagub DKI mengacu pada Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Khusus DKI. Menurut Undang-undang tersebut, gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung dalam satu paket.

Ada juga yang menafsirkan bahwa secara otomatis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) naik menjadi Gubernur. Sementara untuk penentuan Wakil Gubernur mengacu pada Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada. 

Perpu nomor 1 tahun 2014 ini membatalkan Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada. Perpu ini juga berlaku untuk daerah khusus, seperti DKI Jakarta, Aceh, Papua, dan Yogyakarta. Sehingga dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur DKI Jakarta, mekanisme penentuannya mengacu pada Perpu Pilkada. 

"Dengan demikian, khusus dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur (Jakarta), ketentuan hukum yang berlaku saat ini adalah Perpu Pilkada," kata pakar hukum yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah saat berbicang dengan detikcom, Jumat (24/10/2014). 


Dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur, Perpu Pilkada mengatur sebagai berikut:

Pasal 203 
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 171:
(1) Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan CalonWakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalamwaktu 

paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikanGubernur, Bupati, dan Walikota.
(2) Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkanusulan Gubernur melalui Menteri.

No comments:

Post a Comment