Selain itu, UU tersebut memungkinkan kepala daerah seperti Ahok untuk memilih sendiri wakilnya tanpa lewat usulan partai dan DPRD. Namun Ahok tak yakin mekanisme itu bisa dilakukan untuk memilih calon yang akan menggantikan posisinya kelak.
“Itu kan UU Pemda yang baru. Kan kita UU khusus DKI, beda. DKI menggunakan UU khusus, bukan Perpu,” kata Ahok saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014) malam.
Sebagai daerah khusus Ibukota DKI memang punya peraturaan tersendiri soal pemilihan kepala daerah yang ada dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Padahal sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan sempat memberikan angin segar soal pemilihan cawagub DKI.
“Berlaku kategori wilayah yang jumlah penduduknya 5-10 juta akan memiliki 2 wagub. Karena Jakarta itu penduduknya nggak sampai 10 juta, maka bisa memiliki 2 wakil gubernur,” kata dia di Hotel Kempiski, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
“Tidak lewat DPRD,” imbuhnya.
Masih menurut UU Pemda yang baru, menurut Djohermansyah, dua wakil gubernur tersebut bisa dari kalangan PNS atau non PNS.
No comments:
Post a Comment