Jakarta -Warga Kalibaru, Jakarta Utara tidak mengindahkan ancaman dari Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara. Walikota Jakarta Utara memberikan tenggat waktu selama 11 hari kepada warga Kalibaru dan Koja untuk mengosongkan tempat tinggalnya.
Tenggat waktu diberlakukan setelah Surat Perintah Bongkar (SPB) terbit hari ini.
"Pokoknya kami minta Rp 15 juta/meter persegi bukan Rp 1,9 juta/meter persegi. Ada ancaman itu, kita tetap bertahan," ungkap Ketua RT 13, Kelurahan Kalibaru Rohilah saat bertemu detikFinance di tempat tinggalnya di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara, Selasa sore (12/08/2014).
Menurut Rohilah, sikap warga Kalibaru akan berubah andaikan Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi ganti rugi minimal sama seperti warga Koja. Warga Koja mendapatkan kompensasi harga ganti rugi tanah sebesar Rp 12 juta/meter persegi.
"Kita siap untuk dialog kalau Pemprov menawarkan harga tanah kami Rp 12 juta/meter persegi," imbuhnya.
Pihak warga Kalibaru telah berkoordinasi dan meminta perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Karena itu, warga Kalibaru berencana mendatangi gedung Walikota Jakarta Utara untuk bertemu dengan Walikota.
"Apapun yang terjadi kami memperjuangkan hak kami. Saat ini, kami belum bisa bertemu bapak Walikota. Kita akan terus minta ketemu. Kita juga berharap Pak Jokowi memenuhi harga yang kita mau bukan Rp 1,9 juta. Kita ingin tetap Rp 15 juta," katanya.
Tenggat waktu diberlakukan setelah Surat Perintah Bongkar (SPB) terbit hari ini.
"Pokoknya kami minta Rp 15 juta/meter persegi bukan Rp 1,9 juta/meter persegi. Ada ancaman itu, kita tetap bertahan," ungkap Ketua RT 13, Kelurahan Kalibaru Rohilah saat bertemu detikFinance di tempat tinggalnya di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara, Selasa sore (12/08/2014).
Menurut Rohilah, sikap warga Kalibaru akan berubah andaikan Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi ganti rugi minimal sama seperti warga Koja. Warga Koja mendapatkan kompensasi harga ganti rugi tanah sebesar Rp 12 juta/meter persegi.
"Kita siap untuk dialog kalau Pemprov menawarkan harga tanah kami Rp 12 juta/meter persegi," imbuhnya.
Pihak warga Kalibaru telah berkoordinasi dan meminta perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Karena itu, warga Kalibaru berencana mendatangi gedung Walikota Jakarta Utara untuk bertemu dengan Walikota.
"Apapun yang terjadi kami memperjuangkan hak kami. Saat ini, kami belum bisa bertemu bapak Walikota. Kita akan terus minta ketemu. Kita juga berharap Pak Jokowi memenuhi harga yang kita mau bukan Rp 1,9 juta. Kita ingin tetap Rp 15 juta," katanya.
No comments:
Post a Comment