"Saya sudah minta sama Pak Jokowi tolong kalau nanti sudah dilantik jadi Presiden, tunjangan sertifikasi guru itu dicabut. Tidak boleh ada tunjangan sertifikasi guru, yang boleh itu adalah tunjangan profesi," kata Ahok saat bicara tentang tunjangan PNS di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2014).
Ahok berpendapat mekanisme pemberian tunjangan sertifikasi guru tak efektif. Dia mengusulkan diganti menjadi tunjangan profesi yang diberikan tiap lima tahun, tapi dengan nilai yang sama.
"Kalau sekarang kan lihat guru-guru kita, tiap bulan kerjanya fotokopi sertifikat melulu. Untuk apa? Untuk dapatkan tunjangan sertifikat. Harusnya tiap lima tahun dites masih sesuai nggak dia jadi guru, kalau sesuai ya sudah uangnya dikirim otomatis ke rekeningnya,” ujarnya.
"Jadi saya tidak menghapus jumlah uang tunjangan sertifikasi, bukan. Cuma untuk dapatkan uang itu tidak perlulah tiap bulan kerjanya nggak ngajar mungkin hanya mikirin fotokopi saja ngumpulin berkas,” paparnya.
Model yang sama, Ahok juga ingin menerapkan untuk mekanisme pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi para PNS di DKI. "Kita mau tunjangan yang baik tapi kalau tidak beres ya kita tidak keluarkan. Jadi semua orang harus dites. Pak Jokowi berharap Jakarta ini jadi model tentang tunjangan kinerja daerah ini,” pungkas Ahok.
No comments:
Post a Comment