JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Saldi Isra, mengatakan, dalam proses pemilihan umum, setidaknya ada dua kualitas yang harus dipenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun, dalam pelaksanaannya, tak jarang perwujudan kualitas itu harus berbenturan.
Ia mengatakan, kualitas pertama yang harus dipenuhi adalah kualitas administrasi pemilu yang profesional. Kedua, kualitas penyelenggaraan terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih.
"Apabila di dalam pelaksanaan terjadi benturan, pemenuhan kualitas kedua yang harus diutamakan. Sebab, esensi pemilu adalah terpenuhi hak warga negara," kata Saldi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (15/8/2014).
Saldi menambahkan, hak konstitusi warga negara dijamin di dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945. Pasal itu, kata dia, semakin diperkuat dengan putusan MK Nomor 011 dan 017 Tahun 2013 tertanggal 24 April 2004, yang menyatakan bahwa pasal tersebut merupakan jaminan hak warga negara untuk memilih dan dipilih.
"Dalam putusan yang dimaksud, itu adalah hak yang dijamin konstitusi, UU, dan konvensi internasional sehingga pembatasan, penyimpangan, dan peniadaan adalah pelanggaran terhadap hak asasi warga negara," katanya.
No comments:
Post a Comment