JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik sekitar 500 mobil dinas pejabat eselon II dan III. Penarikan mobil dinas ini cukup menghemat anggaran operasional yang selama ini membebani keuangan daerah. Selanjutnya, mobil dinas itu dilelang dan sebagian kendaraan tetap dipakai untuk keperluan unit yang memerlukan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjajanti mengatakan, mobil dinas yang ditarik berasal dari 462 mobil dinas pejabat eselon III. Selebihnya ialah puluhan kendaraan dari pejabat eselon II.
”Jumlahnya masih terus kami kalkulasi. Ada kendaraan dinas yang kami tarik langsung untuk pejabat eselon III. Ada juga yang kami beri kesempatan memilih, khususnya kepada pejabat eselon II,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjajanti, Kamis (14/8), di Jakarta.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Pemprov DKI tidak akan membeli kendaraan dinas baru. Model tersebut lebih hemat daripada setiap tahun membeli mobil dinas baru. Pemerintah juga harus mengeluarkan anggaran untuk perawatan yang bisa menjadi ajang permainan uang.
Penarikan kendaraan dinas berlaku untuk pejabat eselon III setingkat kepala bagian, camat, kepala suku dinas. Sementara itu, pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala biro, dan wali kota diberi kesempatan memilih menggunakan kendaraan dinas atau tidak.
Sebagai ganti penarikan itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tunjangan transportasi. Pejabat eselon III menerima tunjangan transportasi Rp 7,5 juta per bulan, sementara pejabat eselon II menerima tunjangan transportasi Rp 12 juta per bulan.
Basuki mengatakan, pemberian tunjangan itu sudah dapat diberlakukan setelah pengesahan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2014. Menurut Basuki, pemberian tunjangan itu cukup adil bagi pejabat yang tidak menggunakan kendaraan dinas.
Namun, Basuki mengingatkan, tunjangan itu diberikan selama pejabat struktural mengemban tugasnya dengan baik. Jika tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik, pejabat struktural bukan hanya kehilangan tunjangan transportasi, melainkan juga bisa diturunkan ke eselon yang lebih rendah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Made Karmayoga mengapresiasi rencana itu. Made sudah terbiasa menggunakan angkutan publik untuk berangkat dan kembali dari kantor. ”Program ini dapat membiasakan pegawai lebih efektif bekerja,” kata Made. (NDY)
No comments:
Post a Comment