Tampilan aplikasi Uber yang memperlihatkan posisi mobil-mobil sewaan saat pengguna hendak memesan (kiri), layar yang menunjukkan posisi pengemudi yang menanggap pesanan (tengah), serta keterangan biaya dan perkiraan waktu kedatangan mobil
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website resmi Uber, yang merupakan situs untuk pemesanan taksi Uber yang tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pihak Uber tak pernah memenuhi undangan yang dilayangkan oleh Dishub.
"Saya sudah pernah mencoba mengundang pihak Uber, tapi mereka tidak datang. Mungkin kita akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk penutupan situsnya," kata Akbar, di Balaikota Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Tak hanya itu, Akbar mengakui rencana penutupan situs Uber dilakukan karena Dishub mengalami kesulitan menindak taksi berpelat hitam itu. Hal itu disebabkan karena secara fisik mobil-mobil Uber layaknya kendaraan pribadi lainnya.
"Menindak mereka ini tidak mudah. Karena mereka kan mobil biasa, terus ada kesepakatan dengan penumpangnya. Jadi kan sulit untuk menindaknya," ujar pria lulusan Leeds University, Inggris, itu.
Akbar mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, taksi Uber telah beroperasi sejak pertengahan Juni. Namun, sampai saat ini belum ada data yang bisa membuktikan Uber memiliki izin operational maupun izin usaha.
"Uber ini belum memiliki izin. Kalaupun dia punya kerja sama dengan pihak pengelola angkutan, itu yang kita mau cari tahu. Kemudian kita lagi cari cara untuk bisa mengenali kendaraan Uber ini agar bisa ditindak. Kalau kita bisa membuktikan mereka taksi gelap, tentu akan kita tindak," tukas dia.
No comments:
Post a Comment