JAKARTA, KOMPAS.com — Ignatius Ryan Tumiwa, pria yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan bunuh diri, kini menjalani perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ryan membawa serta komputer jinjing dan beberapa koleksi buku miliknya ke rumah sakit. "Dia bawa koleksi buku-buku dan laptopnya," kata salah satu petugas publik servis RSUD Duren Sawit, Jumat (8/8/2014).
Kabar dirawatnya mahasiswa lulusan S-2 UI yang mengalami depresi ini membuat petugas tersebut bertanya-tanya sebab dia mengetahui bahwa Ryan merupakan mahasiswa yang yang pintar. "Saya sendiri juga heran. Apalagi dia lulus dengan nilai cum laudeitu," ujar petugas itu.
Sebelum melanjutkan pendidikan di UI, anak bungsu dari empat bersaudara tersebut setelah lulus SMA menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas YAI, Kramat, Jakarta Pusat, dan memperoleh gelar sarjana ekonomi.
Public Service Rumah Sakit Khusus Daerah, Duren Sawit, Teguh, mengatakan, Ryan dapat diajak berkomunikasi dengan lancar. Namun, Teguh tidak dapat menjelaskan apa sebab Ryan menjadi depresi. "Untuk penyebabnya apa itu hanya dokternya yang tahu," ujar Teguh.
Untuk diketahui, Ryan mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 344 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu digugat karena dianggap tidak melegalkan upaya bunuh diri.
Pasal 344 berbunyi, "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Ryan mengaku pernah bekerja di sebuah perusahaan swasta sebagai seorang staf keuangan. Namun, beban kerja yang terlalu tinggi membuat ia merasa terbebani hingga akhirnya mengundurkan diri.
No comments:
Post a Comment