Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah memecat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Lantaran, kedua PNS tersebut melakukan pelanggaran dengan menjualbelikan rumah susun sewa (rusunawa). Selain itu, Ahok juga menurunkan golongan jabatan empat PNS lainnya di dinas yang sama.
"Benar. Kemarin (Rabu) saya yang disposisi," ujar Ahok usai berkunjung ke LKPP, Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat (8/8).
Menurut Ahok, oknum PNS tersebut melakukan pelanggaran dengan menjualbelikan rusunawa. Namun, Ahok enggan membeberkan nama-nama PNS yang dipecat dan yang diturunkan jabatannya tersebut.
Namun kata dia, para PNS yang dipecat dan diturunkan jabatannya ada yang setingkat kepala Unit Pengelola Teknis (UPT). Untuk kepala UPT tersebut hanya diturunkan golongannya. Kemudian, ada juga PNS yang distafkan oleh Pemprov DKI.
Ahok mengaku sempat kesal dengan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jonathan Pasodung. Alasannya, Jonathan malah merekomendasikan kepala UPT yang diturunkan jabatannya tersebut untuk menjadi Kepala Suku Dinas Perumahan di Kepulauan Seribu.
"Kok malah dia merekomendasikan si Kepala UPT ini jadi Kepala Suku Dinas di Kepulauan Seribu? Harusnya distafkan saja," tegas Ahok.
Sementara itu, Kepala Inspektorat DKI Franky Mangatas mengatakan pemecatan enam PNS di Dinas Perumahan tersebut telah sesuai dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tindaklanjuti dan periksa hasil temuan itu. Tapi, saya enggak ingat rusun mana saja. Kalau cek PNS nya, ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah), dong," kata Franky.
No comments:
Post a Comment