JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tetap netral meski ia menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Yusril menjamin pendapat yang disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tak memihak pihak mana pun.
"Saya hanya bertindak sebagai ahli, tidak memihak kepada pihak mana pun. Saya bicara sesuai dengan keyakinan saya dan saya disumpah," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Ia menegaskan, semua pihak dapat membaca pendapatnya di sidang PHPU yang digelar terbuka. Dengan begitu, Yusril berharap semua pihak dapat menilai bahwa keterangannya tak memihak dan hanya pendapat dari sisi konstitusi.
Yusril mengatakan, sejak awal, dirinya ingin mengajukan pendapatnya ke MK secara pribadi. Ketika ada tawaran dari pihak Prabowo-Hatta, ia pun menyanggupinya sehingga ia dapat menyampaikan pendapatnya terkait sengketa Pilpres 2014 di forum resmi.
"Pihak prabowo minta saya (jadi saksi ahli). Tapi, bila Pak Jokowi minta, saya juga akan datang karena saya ingin menerapkan sistem hukum secara obyektif," ujarnya.
Sidang di Gedung MK itu mengagendakan penyampaian pendapat para saksi ahli dari pihak Prabowo-Hatta selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, dan pihak terkait Jokowi-JK. Ini merupakan sidang terakhir di MK sebelum hakim MK menyampaikan putusan pada 21 Agustus 2014.
Protes
Sebelumnya, keberadaan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuai protes dari tim kuasa hukum KPU dan tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla. Yusril dianggap sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam sengketa hasil Pilpres 2014 tersebut. (Baca: KPU dan Tim Jokowi-JK Protes Yusril Jadi Saksi Ahli Prabowo-Hatta)
Protes
Sebelumnya, keberadaan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuai protes dari tim kuasa hukum KPU dan tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla. Yusril dianggap sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam sengketa hasil Pilpres 2014 tersebut. (Baca: KPU dan Tim Jokowi-JK Protes Yusril Jadi Saksi Ahli Prabowo-Hatta)
No comments:
Post a Comment