Thursday, June 12, 2014

Prabowo: Saya Dulu Wakil Bu Mega, Kenapa Pelanggaran HAM Tak Dipersoalkan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto, heran dengan banyaknya serangan terkait pelanggaran HAM dan karirnya di militer dulu. Pasalnya, hal berbeda menurutnya terjadi saat dirinya menjadi menjadi calon wakil presiden bagi Megawati Soekarnoputri pada tahun 2009 lalu.

"Semua (proses) itu adalah proses yang sudah 16 tahun. Ini pemilu ketiga saya ikut, saya dulu wakilnya Ibu Mega kok enggak dipersoalkan?" kata Prabowo saat ditanya mengenai beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira, di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Kamis, (12/6/2014) siang.

Prabowo menilai, beredarnya surat yang memuat pemberhentiannya dari militer itu adalah upaya dari pihak-pihak tertentu untuk merusak citranya sehingga gagal di Pemilu Presiden 9 Juli mendatang. "Kita kalau bernegara, bersikap harus memikirkan seluruh rakyat Indonesia. Jangan mau menang dengan segala cara, saya kira tidak baik," ujarnya.

Prabowo tidak mengatakan apakah isi surat yang beredar itu sesuai dengan yang diterimanya dulu. Namun mantan Danjen Kopassus itu mengatakan, dia sudah bertanggung jawab dan melalui semua prosedur yang ada di militer. "Saya 16 tahun tidak kemana-mana. Saya bertanggung jawab. Ke DKP bertanggung jawab. Sesudah DKP ada mahkamah militer, sudah ada proses semua," ujarnya.

Surat yang disebut Keputusan DKP beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan Perwira TNI.

Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, Bangsa dan Negara. "Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut. 

No comments:

Post a Comment