Wednesday, June 18, 2014

Kadisparbud DKI: MEIS Tidak Perlu Izin Gangguan

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Arie Budhiman mengakui bahwa gedung pertunjukan Mata Elang International Stadium (MEIS) tak memiliki izin gangguan (bukan izin usaha seperti berita sebelumnya). 

Namun ia menilai, gedung itu memang tidak memerlukan izin tersebut. Pasalnya, MEIS berada di tengah-tengah kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Menurut Arie, izin gangguan diperlukan untuk acara-acara yang letaknya tak jauh dari permukiman dan berpotensi mengganggu ketenangan warga.

"Izin gangguan kan keluar jika memang ada pihak yang keberatan. Kalau (pertunjukan) di sana mengganggu siapa?" ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/6/2014).

Tak hanya itu, Arie juga mengatakan bahwa penggunaan MEIS hanya sesekali. Izin itu pun, kata dia, bukan diminta oleh pengelola MEIS, melainkan event organizer (EO) yang menyelenggarakan konser.

"Kami hanya memberi izin kalau ada pertunjukan. Itu yang minta izin EO-nya. Lagi pula kalau sudah punya IMB, harusnya izin gangguan sudah ada, dan tidak mungkin gedung berdiri tanpa ada IMB," imbuh Arie.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, MEIS tidak memiliki izin gangguan sejak 2012 silam. Padahal, gedung tersebut telah sering digunakan oleh musisi-musisi dari mancanegara.

Izin gangguan alias HO (Hinder Ordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan sebuah perusahaan. Izin gangguan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyewaan Gedung untuk Hiburan.

No comments:

Post a Comment