"Saya ingin diadili, bukan dihakimi apalagi dijaksai," kata Anas di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (19/6/2014).
Anas sendiri mengaku cukup kaget dengan putusan sela hakim. Pasalnya sedari awal dia sudah berharap banyak bisa lolos dari jerat dakwaan jaksa.
"Sesungguhnya saya berharap surat dakwaan tim JPU ditolak," keluhnya.
Putusan sela hakim isinya menolak seluruh nota keberatan Anas. Namun dua hakim ad hoc mengajukan perbedaan pendapat khususnya di poin pencucian uang.
No comments:
Post a Comment