Friday, January 20, 2017

Jadi Calon Sekretaris MA, Ini Alasan Pudjo Bebaskan PNS Mafia Minyak

 Masih ingat PNS Batam Niwen Khairiah pemilik rekening Rp 1,3 triliun? Namanya terseret karena kasus mafia minyak jaringan Batam-Singapura-Malaysia. Ia sempat divonis bebas oleh PN Pekanbaru yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dalam tulisan majalah detik edisi 24-30 November 2014 dengan judul 'Ratu Penyelundup BBM' diungkapkan bagaimana para maling BBM subsidi bebas menikmati uang haram karena dibekingi aparat negara.

Baca Juga:
Sim Salabim! Kaya Raya dengan Menilep BBM Subsidi di Batam

Hingga terungkap pada Agustus 2014, saat Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi rekening tak wajar Niwen yang melajukan transaksi hingga Rp 1,3 trilin.

Mabes Polri bergerak, Niwen menjadi tersangka, kemudian menyusul sang kakak yang juga pengusaha kapal yakni Ahmad Mahbub alias Abob, Yusri seorang supervisor di Pertamina, Du Nun tenaga honorer TNI, dan Aripin Ahmad tenaga honorer TNI menjadi tersangka.

"Pasokan (Pertamina-red) dulu ke sini 400 ton per hari. Setelah kami lakukan penindakan hanya 200 ton. Jadi selama ini 200 ton dicolong orang," kata Kapolda Kepri Brigjen Arman Depari kala itu.

Lalu bagaimana kelanjutan kasus itu? Niwen diadili dengan delik korupsi dan pencucian uang. Sejumlah aliran uang dalam bentuk fantastis di rekeningnya diyakini sebagai aliran hasil penjualan minyak antar negara. 

Tapi, ternyata Niwen divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Duduk sebagai ketua majelis adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang juga Ketua PN Jakbar. Adapun anggota hakim yaitu Isnurul S Arif dan Hendri. 

Majelis menilai Niwen tidak mengetahui maksud pengiriman uang di rekeningnya dan hanya dipakai saja tanpa ia ketahui.

"Niwen tidak mengetahui maksud pengiriman uang yang dilakukannya, ia hanya melayani nasabah. Majelis berpendapat perbuatan Niwen tersebut tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum, dengan demikian unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi," kata majelis dalam pertimbangan tersebut sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (20/1/2017).

Achmad Setyo Pudjoharsoyo lalu memaparkan profil Niwen. Awalnya Niwen bekerja di bank pada 1999-2002 dan akhirnya menjadi PNS di Kota Batam pada 2003 hingga ditangkap polisi. Jabatan terakhir Niwen yaitu Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri (golongan III/C) BPM Kota Batam dengan gaji dan tunjangan Rp 10 juta.

Penghasilan sampingan Niwen yaitu membuka toko makanan kue bangka pada 2009 bersama suaminya dengan nama Nayadam Bakery. Dari bisnis ini, ia mengantongi keuntungan Rp 100 juta per bulan. 

Selain itu, Niweh juga bisnis MLM di bidang suplemen khusus dengan penghasilan per bulan Rp 60 juta. Suami istri itu juga membuka usaha jual beli mata uang asing.

Dengan tiga sektor bisnis di atas itulah, Niwen memiliki belasan nomor rekening untuk melaksanakan transaksi keuangannya dengan lalu lintas uang puluhan miliar. Lewat PT Putra Serayu Valasindo, transaksi keuangan Niwen sangat vantastis. 

Tapi oleh Pudjo dkk, Niwen dinilai tidak punya niat jahat di kasus mafia minyak tersebut.

"Niwen tidak mengetahui apa maksud pengiriman uang tersebut dilakukan karena ia sebatas melayani nasabah yang mempergunakan jasa money changer yang ada padanya dan tidak terungkap adanya pemanfaatan kesempatan atau satana yang ada padanya sehingga keluar dari tugas pokoknya memberikan layanan penukaran uang. Maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan tidak terpenuhi," cetus Achmad Setyo Pudjoharsoyo dkk.

Karena tidak terbukti, Pudjo dkk membebaskan Niwen dari seluruh tindak pidana. 

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya," putus majelis pada 11 Juni 2015.

Namun vonis Achmad Setyo Pudjoharsoyo akhirnya dianulir Mahkamah Agung (MA). Khairiah akhirnya dinyatakan bersalah.

Selain Niwen, dua orang lainnya divonis bebas oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo dkk. Tapi oleh MA, komplotan itu dihukum berat, yaitu:

1. Yursi dihukum 15 tahun penjara.
2. Dunun dihukum 17 tahun penjara dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000.
3. Machbub dihukum 17 tahun penjara.

Kini Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjadi Ketua PN Jakbar dan namanya disodorkan ke meja Presiden Joko Widodo untuk menjadi Sekretaris MA. Namanya bersaing dengan dua nama lain yaitu Aco Nur dan Imron Rosyadi. 

Siapakah yang akan dipilih Jokowi? Ataukah Jokowi punya sikap sendiri? 
(asp/fdn)

No comments:

Post a Comment