Friday, October 7, 2016

Soal Al-Maidah 51, Ahok: Polisi Enggak Usah Panggil Saya, Bandingin Video Aja

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai laporan pengacara Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) terhadap dirinya ke Bareskrim Polri sebagai hal yang salah kaprah.

Ahok mengatakan, tanpa perlu menanggapi laporan tersebut ke Bareskirm, seharusnya pihak kepolisian sudah mampu menilai sesuai fakta yang ada di dalam video. Malahan, ia berujar seharusnya dirinya lah yang melaporkan pihak-pihak yang telah membuat fitnah kepada dirinya menggunakan video terkait surat Al-Maidah ayat 51 itu.

"Polisi juga enggak usah panggil saya, dia bandingin dari video juga sudah tahu. Jadi enggak perlu dilaporin. Sekarang harusnya yang melaporkan dan yang menghina saya, (mereka) yang mesti dilaporin (karena) menghina saya, memfitnah saya," ungkap Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016). 

Menurut Ahok, pihak-pihak yang telah memotong dan menyebarkan video tersebut telah melakukan ujaran kebencian dan provokasi. Namun saat ditanya apakah ia akan memperkarakan pihak yang telah memfitnah dirinya, Ahok enggan untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Ngapain saya ngelaporin, buang waktu. Bisa saja orang yang melaporkan balik, polisi juga bisa periksa. Ini menyebarkan kebencian dan provokasi. Polisi ada surat Kapolri, yang ngelaporin ini bisa tangkap, ini menyebarkan kebencian. Bilang Ahok perlu di rajam , dihukumlah, macam-macam omongannya karena menghina Alquran," imbuhnya.

"Sejak kapan saya menghina Alquran? Di mana ada kalimat saya menghina Alquran? Jadi orang ini menyebarkan kebencian dan provokasi," tandas Ahok. 

No comments:

Post a Comment