Monday, October 10, 2016

Dishub DKI: Biaya Uji Kir di Jakarta Paling Murah Dibanding Daerah Sekitar

 Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menilai seharusnya tidak ada kendala bagi pengusaha angkutan umum dalam menjalani uji kir. Biaya uji kir di Jakarta terhitung jauh lebih rendah dibanding daerah lain di sekitarnya.

"Biaya retribusi pengujian kir di Depok, Bekasi, Tangerang, jauh lebih tinggi daripada di DKI. DKI kan maksimal hanya Rp 87.000. Itu sudah jauh (lebih murah), sementara di Depok itu sampai Rp 200.000," kata Sigit kepada Kompas.com di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).
Dengan begitu, menurut Sigit, biaya retribusi mestinya tidak akan membebani pengusaha angkutan umum yang ada di Jakarta.
Sigit juga menekankan, Dishubtrans DKI Jakarta tetap menjalankan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut yaitu mewajibkan semua kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum untuk menjalani uji kir.
Selain itu, pengemudi angkutan umum juga diharuskan memiliki SIM A Umum sebagai salah satu persyaratan.
"Pengemudi angkutan umum wajib memiliki SIM A Umum, itu mutlak. Mereka harus punya kecakapan dan kemampuan yang lebih baik daripada mereka yang membawa kendaraan pribadi," tutur Sigit.
Terkait dengan angkutan sewa berbasis aplikasi atau yang dikenal sebagai taksi online, Sigit mengungkapkan, pihaknya hanya menerima uji kir bagi mobil dengan kubisai mesin di atas 1.300 cc.
Taksi online yang sudah menjalani uji kir tetapi memiliki kubikasi mesin 1.300 cc ke bawah atau LCGC (Low Cost Green Car), tidak bisa digunakan sebagai angkutan sewa. Alasannya,  kubikasi rendah akan membuat kekuatan kendaraan berkurang jika diisi empat orang dan dalam kondisi full AC.
Mobil dengan kondisi tersebut pada kecepatan tinggi kemungkinan besar jadi tidak stabil atau bisa oleng. Kemudian, teknologi rem mobil tersebut belum menggunakan sistem anti-lock braking system atau ABS. Akibatnya, faktor stabilitas kendaraan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang pada jenis kendaraan itu dinilai kurang.
Pihak Kementerian Perhubungan memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, khusus soal kubikasi mesin 1.300 cc ini selama enam bulan ke depan, terhitung dari Oktober 2016.

No comments:

Post a Comment