Monday, October 10, 2016

Buni Yani Laporkan Balik Kotak Adja ke Polisi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik


Buni Yani seusai membuat laporan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Senin (10/10/2016).

 Pemilik akun facebook Si Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (KOTAK ADJA) ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.
"Klien kami tidak mengedit videonya dari durasi 1 jam beberapa puluh menit terus kemudian jadi yang 37 detik," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Aldwin menjelaskan dalam laporan ini kliennya melaporkan Guntur Romli dan Muannas Alaidid. Guntur dilaporkan karena menuduh Buni Yani menyebar isu SARA melalui akun Facebook-nya. Sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Aldwin menjelaskan, kliennya mengunggah video tersebut karena ingin mengkritisi pemerintahan Ahok sebagai gubernur. Sebab, menurut kliennya Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama.
"Pak Buni ini hanya menyampaikan ke masyarakat bahwa pemimpin ini tidak boleh berkata seperti itu buktinya apa hari ini Pak Ahok meminta maaf saya juga menuntut pelapor ini insyaf," ucapnya.
Sementara itu, Buni Yani menambahkan, dirinya membuat laporan polisi karena ingin memperjuangkan kebebasan berpendapat. Dalam hal ini, ia merasa kebebasan berpendapatnya dihalang-halangi karena dia dilaporkan ke polisi karena mengunggah video Ahok yang dinilai melakukan penistaan agama.
"Siapapun yang mau serius karena ini menyentuh SARA kita akan lawan siapapun dan tidak hanya Islam. Agama apapun. Ini perjuangan warga negara di dalam negara demokrasi biar kita beradab semua," kata Buni. (Baca: Akun yang Diduga Mengunggah Potongan Video Ahok Dilaporkan ke Polisi)
Dalam membuat laporan ini, Buni didampingi oleh 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.

No comments:

Post a Comment