Wednesday, March 23, 2016

Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Digital Classroom

Direktorat Tipidkor Bareskrim telah menetapkan mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat digital education classroom di SMA se-Jakbar. Penyidik memastikan akan ada tersangka lain dalam kasus itu.

"DEC (digital education classroom) baru Alex Usman dulu ya, nanti setelah Alex Usman, pasti ada penyertaannya itu," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi saat dihubungi detikcom, Rabu (23/3/2016).

"Iya (Pasti ada ikut serta)," sambungnya.

Sebelumnya, di tengah menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di DKI Jakarta, Penyidik juga mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat digital education classroom. Penyidikan itu terkait kasus dugaan korupsi di 20 SMA/SMKN Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun 2013.

"Alex Usman selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di proses pengadaan digital education classroom anggaran 2013-2014, berdasarkan hasil gelar (perkara) telah ditetapkan sebagai tersangka ," kata Dirtipidkor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2016).

No comments:

Post a Comment