Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi telah bertugas selama dua bulan. Waktu dua bulan tak cukup untuk menilai gebrakan awal di masa kepemimpinan lima komisioner ini.
Akan tetapi, dalam dua bulan ini, setidaknya ada harapan dan menepis keraguan terkait kapasitas dan independensi para Pimpinan KPK.
Dalam dua bulan ini, KPK telah melakukan dua kali operasi tangkap tangan.
Bahkan, operasi tangkap tangan menyasar dugaan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung.
"Sejauh ini, ada progress yang baik yang ditunjukkan para Pimpinan KPK," ujar anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, Rabu (2/3/2016).
Pada Rabu (13/1/2016) malam, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat orang tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Keempat orang tersebut ditahan atas dugaan suap proyek pembangunan jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir diduga memberi uang kepadaDamayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
KPK terus memeriksa sejumlah saksi, mulai dari anggota Komisi V DPR, tenaga ahli anggota dewan, hingga pejabat di internal Kementerian PUPR.
Terakhir, KPK menetapkan anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka.
Tangkap oknum MA
Operasi tangkap tangan kedua dilakukan pada Jumat (12/2/2016).
Kali ini, KPK menahan enam orang, termasuk Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Andri diduga terlibat kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai terdakwa.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang berjumlah Rp 500 juta.
Korupsi IPDN
Terakhir, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka yakni, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, dan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero, Budi Rachmat Kurniawan (BRK).
Menjawab keraguan
Sejak awal, ada keraguan atas independensi lima Pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Laode Mohammad Syarief, Alexander Marwata dan Saut Situmorang.
Para pegiat antikorupsi khawatir kelima Pimpinan KPK terlalu mengutamakan pencegahan, sehingga mengurangi fungsi penindakan.
Bahkan, KPK diprediksi tak akan lagi menguak kasus-kasus korupsi dalam skala besar.
Lalola Easter mengatakan, sebenarnya terlalu dini untuk menilai sejauh mana Pimpinan KPK berhasil mengatasi berbagai keraguan terhadap mereka.
Meski demikian, capaian KPK dalam dua bulan ini juga patut diapresiasi.
Terutama, keberhasilan melakukan operasi tangkap tangan dan kebulatan suara dalam menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah memberikan suatu keyakinan bagi publik.
No comments:
Post a Comment