Thursday, March 3, 2016

Petuah dan Jaminan Hamzah Haz untuk Putranya Ivan Haz

Wajah pria itu terlihat suram. Jalannya tertatih-tatih ketika menuruni tangga. Tak banyak yang dia ucapkan, kecuali permohonan doa untuk anaknya, Fanny Syafriansyah, alias Ivan Haz. 

Dialah Hamzah Haz. Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, saat sedang menjenguk Ivan Haz di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).

Hamzah Haz tiba Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB dengan menumpang mobil Toyota Innova berwarna hitam. 

Ia memakai baju batik lengan panjang berwarna emas kombinasi hitam serta kopiah hitam yang menjadi ciri khasnya. Istri, kerabatnya, serta kuasa hukum anaknya, yaitu Tito Hananta Kusuma, turut menemani dia. Satu jam mereka berada di dalam tahanan. 

"Kehidupan itu Allah yang ngatur. Doakan saya, mudah-mudahan saya kuat menghadapi musibah ini," begitu katanya ketika baru keluar dari menjenguk Ivan.

Akhdi martin pratamaAnggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Safriansyah alias Ivan Haz saat akan dibawa keruang tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016). Ivan resmi ditahan terksit kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap pembantu rumah tangganya Toipah (20)
Dia mengaku meminta Ivan agar tabah menghadapi proses hukum kasus yang menjeratnya. Dia juga berpesan agar selalu bertawakal dan jangan sampai meninggalkan kewajiban sholat. 

Menurut kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hananta Kususma, Hamzah Haz juga ingin menjamin agar Ivan bisa dibebaskan. Jaminana itu datang dari seluruh keluarga, begitu juga dari partainya, PPP. Apalagi, Ivan masih menjadi wakil rakyat. 

Kuasa hukum Ivan juga mencoba mengambil contoh kasus anggota DPR, Masinton Pasaribu, terhadap staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati. Kasus Masinton tersebut berakhir setelah kedua pihak menempuh jalur damai. 

Usaha pun dilakukan. Tito meminta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) untuk membantu Ivan agar bisa berdamai dengan pembantunya, T. 

Tito berharap LBH APIK membuka jalan agar kliennya bisa melakukan musyawarah dengan T sehingga kasus dugaan penganiayaan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

Dia juga mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki masalah pribadi dengan pembantunya. Selain itu, Ivan telah meminta maaf kepada T. 

Kini Ivan Haz mendekam dibalik jeruji besi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun). 

Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.

No comments:

Post a Comment