Friday, March 4, 2016

Ini Satu Hal yang Memberatkan Tuntutan Alex Usman

Terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, tampak tenang setelah mendengarkan tuntutan jaksa terhadap dirinya.

Tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi 
uninterruptible power supply (UPS) menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Alex Usman.

Hal memberatkan ini menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut Alex dihukum tujuh tahun penjara. (Baca juga: Dengan Mata Berkaca-kaca, Alex Usman Doakan PNS Lain Tak Bernasib seperti Dirinya).

Menurut jaksa, ada satu hal yang memberatkan hukuman Alex. 

"Dia tidak mendukung program pemerintah yaitu terciptanya pemerintahan yang bersih dan jauh dari korupsi, kolusi, nepotisme," ujar jaksa Tasrifin saat membacakan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016).

Selain hal yang memberatkan, tim jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Alex. Salah satunya, Alex dianggap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung. 

Alex juga tidak ikut menikmati uang negara dalam kasus UPS. Hal ini yang juga membuat Alex dibebaskan dari kewajiban untuk mengganti uang kerugian negara. 

Selain itu, menurut jaksa, Alex tidak pernah terlibat kasus pidana apapun sebelum terjerat kasus UPS. 

"Kemudian dia juga sudah menyesali perbuatannya," ujar Tasrifin.

Tim jaksa penuntut umum menuntut Alex dihukum tujuh tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Alex terbukti berperan dalam korupsi pengadaan UPS. 

Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. 

Jaksa menilai Alex terbukti memperkaya diri, orang lain, serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. 

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 81,4 miliar. 

Alex dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun. Meskipun demikian, Alex mengaku kaget atas tuntutan jaksa. (Baca: Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus UPS)

"Saya kaget kenapa muncul Pasal 2 (UU Tipikor) karena sebagai PPK cuma kewenangan saya yang disoalkan di sini. Kalau soal wewenang saya sebagai PPK, seharusnya Pasal 3 (UU Tipikor), begitu, karena saya juga belajar hukum," ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Alex terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dimuat dalam dakwaan primer, yakni menyangkut Pasal 2 UU Tipikor. 

Sementara itu, menurut Alex, dia tidak secara sengaja melakukan upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut. 

Dengan mata berkaca-kaca, Alex mencoba menerima tuntutan jaksa. Dia hanya berharap hal yang sama tidak terjadi terhadap PNS lainnya. 

Alex pun menyebut kejadian ini sebagai risiko jabatan yang diembannya. 

"Saya hanya harapkan, mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi pada yang lain," ujar Alex. 

"Walaupun kita sudah mengikuti aturan dan saya juga tidak mendapatkan keuntungan pribadi, tetapi konsekuensi dan risiko sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) ya seperti ini. Pasti akan dianggap salah meski sudah mengikuti aturan yang berlaku," kata dia.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Alex terbukti berperan dalam korupsi pengadaan UPS. 

Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. 

Jaksa menilai Alex terbukti memperkaya diri, orang lain, serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. 

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 81,4 miliar. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara).

No comments:

Post a Comment