Friday, March 4, 2016

Didatangi Hamzah Haz, Polda Metro melunak usut kasus Ivan Haz

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terhadap Toipah, pembantu rumah tangganya. Sejak kasus ini dilaporkan oleh korban, penyidik nampak garang seakan tak pandang bulu untuk menjerat si anak mantan Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz tersebut.
Bahkan, beberapa kali mangkir dari pemanggilan, penyidik mengancam akan menjemput paksa Ivan jika tak juga datang untuk pemeriksaan. Selain terjerat kasus penganiayaan, Ivan Haz juga disebut-sebut terlibat kasus narkoba. Ia terseret kasus penggerebekan narkoba di Perumahan Kostrad, Jakarta Timur beberapa waktu lalu dan dituding pernah membeli paket sabu di sebanyak 6 kali.
Alhasil, penyidik pun semakin bernafsu untuk membekuk Ivan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua setelah mangkir pada pemeriksaan Selasa (23/2) kemarin.
"Nanti panggilan kedua Senin (29/2). Kalau enggak datang langsung saya terbitkan surat panggilan membawa (tangkap)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, (24/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal menambahkan, pada pemanggilan ketiga akan ada upaya paksa dari kepolisian. "IH dengan kasus KDRT kita akan panggil lagi hari Senin. kalau enggak datang lagi kita ada SOP akan ada panggilan dengan surat perintah membawa dan akan ada upaya paksa," kata Iqbal.
Namun, taring polisi seakan menumpul saat Hamzah Haz membesuk putranya tersebut. Bahkan, pria yang menjabat sebagai wakil presiden periode 2001-2004 itu bersedia menjadi jaminan anaknya.
Kuasa Hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma mengungkapkan dirinya tengah berupaya meminta penangguhan akan kliennya. Bahkan sang ayah, Hamzah Haz pun mengaku siap menjadi jaminan dalam penangguhan ini.
"Ayahanda yaitu Bapak Hamzah Haz siap menjamin penangguhan yang bersangkutan," kata Tito di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).
Seiring dengan hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian pun bakal mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ivan Haz.
"Kalau ada yang jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidananya, dan yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, boleh kita tangguhkan. Apalagi kalau penyidik secara subjektif yakin, boleh ditangguhkan," ujar Kapolda kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3).
Kapolda menambahkan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, dan sebetulnya siapapun tersangka boleh melakukan penangguhan. Namun lagi-lagi harus dilihat atas bahasanya apa, dilihat juga azas praduga tidak bersalah.
"Polisi nahan berdasarkan dua faktor objektif dan ada bukti yang cukup 2 alat bukti ada, tapi tak harus dilakukan penahanan kalau ada yang jaminannya. Di luar pun boleh penangguhan dengan jaminan," paparnya.

No comments:

Post a Comment