Sunday, March 27, 2016

Catat Biaya Pilkada, Kandidat Cagub DKI Diminta Buat Rekening Khusus

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyarankan agar para kandidat calon kepala daerah DKI Jakarta membuat rekening khusus sementara dalam mencatat keluar masuknya dana sehingga tercatat dengan rapi.
Hal tersebut dapat mempermudah bakal calon dalam melaporkan dana awal kampanyenya jika nanti resmi mencalonkan. Segala dana, baik yang masuk maupun keluar untuk kepentingan pencalonan Pilkada, perlu dicatat sebaik-baiknya.
"Di daerah dengan tingkat persaingan yang kuat, misalnya Jakarta, para bakal calon sudah pasti mengeluarkan biaya baik dari pribadi atau dukungan pihak lain untuk melakukan sosialisasi dan menggandakan dukungan," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2016).
Pasalnya, dua hari setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah, pasangan calon diwajibkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Masykurudin menjelaskan, kebijakan ini didasarkan kepada pengalaman bahwa pembiayaan kampanye yang gelap adalah biaya pemetaan elektabilitas, sosialisasi ke pemilih dan kadangkala "biaya sewa perahu".
Besarnya biaya sebelum masa kampanye berjalan ini menimbulkan potensi adanya penggalangan dana baik dari pribadi bakal calon atau sumbangan dari berbagai pihak.
"Laporan awal dana kampanye dimaksudkan untuk mengakomodasi biaya yang sudah dikeluarkan, menciptakan transparansi dan meminimalisir penyumbang gelap sebelum menjadi pasangan calon," kata Masyukurudin.
Ia menambahkan, yang lebih penting adalah para calon pemimpin kepala daerah harus membuktikan bahwa pencalonannya tak didukung penyumbang gelap yang mempengaruhi kebijakannya mendatang.
Sebab, salah satu kekhawatiran dalam setiap Pilkada adalah siapa penyandang dana yang berada di balik pencalonan seseorang. Baik individu maupun perusahaan, niat untuk mendapatkan keuntungan dari kebijakan kepala daerah diawali dengan mendukung pendanaan sejak proses pencalonan dimulai.
"Segala bentuk dana kampanye Pilkada dilaporkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment