Terdakwa kasus dugaan korupsiuninterruptible power supply (UPS) Alex Usman, membantah pernah menjanjikan fee untuk memuluskan pengadaan proyek UPS.
"Dari mana saya punya uang? Dan bagaimana mungkin?" ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016), seusai mendengarkan tuntutan jaksa terhadapnya.
Tim jaksa penuntut umum menuntut Alex dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus UPS. Jaksa menilai dia terbukti berperan dalam korupsi pengadaan UPS.
Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. (Baca: Alex Usman Sebut UPS Jalan Keluar bagi Sekolah untuk Tingkatkan Daya Listrik).
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebutkan adanya pertemuan antara Alex, distributor UPS dari PT Offistarindo Adiprima Harry Lo, dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar di Hotel Redtop.
Menurut dakwaan, dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan bahwa Fahmi akan menerima fee 7 persen dari pagu pengadaan UPS jika proyek itu lolos.
Sementara itu, menurut Alex, dia tidak pernah mengabulkan syarat fee tersebut. Alex mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, dia juga menerima tamu selain Fahmi dan Harry Lo.
Ketika itu Alex juga mengaku sibuk mengurus lelang pengadaan lainnya. "Saya juga tidak tahu apakah kesepakatan itu hanya antara saudara Fahmi dengan saudara Harry Lo saja," ujar dia.
Mengenai pertemuan tersebut, Alex menjelaskan bahwa dia bertemu Harry Lo karena pria itu merupakan pimpinan perusahaan penyedia barang yang akan dibeli Pemprov DKI.
Alex pun menilai pertemuan itu sebagai suatu hal yang wajar.
Mengenai kehadiran Fahmi dalam pertemuan itu, Alex mengaku mengundang kawannya yang baru terpilih kembali sebagai anggota legislatif di tahun 2015 tersebut.
Alex menyampaikan bahwa Fahmi diundang untuk berdiskusi mengenai pengadaan UPS itu agar bisa dibahas DPRD DKI. Kini, Fahmi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus UPS. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara).
No comments:
Post a Comment