Wednesday, January 6, 2016

Warga Bukit Duri Gugat Penggusuran

Sejumlah warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung mendaftarkan gugatan penggusuran dan relokasi warga di tempat tinggal mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Warga mengajukan surat perintah bongkar (SPB) yang dikeluarkan Camat Tebet pada 4 Januari sebagai obyek gugatan.
Dalam relokasi warga Bukit Duri ini setidaknya ada 97 keluarga yang direlokasi ke rumah susun sederhana sewa.

Mereka bermukim di area bantaran, tepat di kelokan Sungai Ciliwung yang saat ini akan dinormalisasi.
Pengajuan gugatan itu disampaikan warga ke PTUN dengan didampingi tim pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. 

Dalam gugatan tersebut, warga memperkarakan SPB yang dikeluarkan Camat Tebet dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan.
Dedin Hartono (44), salah satu penggugat, menyampaikan, warga menggugat karena SPB yang dikeluarkan Camat Tebet itu melanggar kesepakatan. 

Saat sosialisasi relokasi warga yang pertama pada 3 Desember lalu, Camat Tebet berjanji akan mengadakan sosialisasi kedua. 

Namun, bukannya diadakan sosialisasi kedua, pada 18 Desember warga malah memperoleh surat peringatan pertama tentang relokasi warga ke rumah susun sederhana sewa. Berselang 10 hari, datang surat peringatan kedua pada 28 Desember. Pada 4 Januari lalu langsung turun SPB.
Menurut Oky Wiratama, pengacara dari LBH Jakarta yang mendampingi warga Bukit Duri, jumlah warga yang mengajukan gugatan ada tujuh keluarga. 

Semuanya masih bertahan di Bukit Duri karena enggan direlokasi. "Adapun warga yang lain mengikuti kehendak pemerintah, pindah ke rusunawa, karena terdesak dan tak memiliki pilihan apa pun," ucapnya.
Menurut Oky, sesuai UU No 2/2012, setiap pembebasan lahan harus dilalui dengan musyawarah yang baik. Namun, hal itu tak terjadi pada warga Bukit Duri.
Kepala Bidang Pelaksanaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane Bastari mengatakan, normalisasi Sungai Ciliwung di wilayah Bukit Duri, menurut rencana, dilaksanakan Senin lalu. "Karena masih ada warga yang bertahan tinggal di sana, terpaksa molor," katanya.
Menurut Bastari, normalisasi Ciliwung di wilayah Bukit Duri akan dilakukan sepanjang 1,95 kilometer. Tahap pertama, normalisasi dilakukan sepanjang 255 meter. 

No comments:

Post a Comment