Thursday, January 21, 2016

Ruhut: Komisi III Membela Setya Novanto

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul tak setuju dengan rencana Komisi III membentuk panitia kerja (Panja) terkait penanganan hukum kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto

Dia menilai rencana tersebut berlebihan. 

"Walau aku Komisi III, aku bilang mereka di Komisi III membela Novanto," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2016). 

Rencana pembentukan Panja ini diambil Komisi III seusai rapat kerja dengan Jaksa Agung dan jajarannya, Rabu (20/1/2016) malam, dan dimasukkan dalam kesimpulan rapat sebagai catatan.

Namun, Ruhut mengaku, dari 50 anggota yang ada di Komisi III DPR, hanya dia yang tak setuju pembentukan panja tersebut. 

Menurut Ruhut, proses politik kasus permintaan saham freeport sudah selesai di MKD, yang membuat Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. 

Kini, saatnya Kejaksaan Agung menegakkan hukum tanpa intervensi. 

"Masih banyak pekerjaan kita yang lain. Misalnya di bidang legislasi," ujar Ruhut.

Politisi Partai Demokrat ini pun mengkriti rekan satu fraksinya, Benny K Harman, yang pertama kali mengusulkan pembentukan panja ini. 

Ruhut mengaku tak masalah meski sikapnya ini berlawanan dengan sikap anggota fraksi Demokrat yang lain.

"Benny mau ngomong apa terserah," ucap Ruhut. 

Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin

Percakapan pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef. Rekaman sudah diputar oleh MKD dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan. 

Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla

Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun.

No comments:

Post a Comment