Sunday, January 17, 2016

Pedagang Tanah Abang Banyak yang Belum Setor Pajak UMKM

Sejumlah pedagang di kawasan pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengaku belum mengetahui perihal pengenaan pajak Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) sebesar 1% dari omzet. Sebagian besar dari pedagang pun mengaku belum pernah membayar pajak tersebut.

Padahal sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan sosialisasi langsung, hingga membuka gerai layanan terpadu pajak di pasar grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut.

"Belum tahu kita dipajakin pajak begituan. Kalau NPWP kita sudah punya, tapinggak pernah bayar yang 1%. Orang kita saja nggak tahu bayarnya bagaimana, ke siapa, ngitung bagaimana," ungkap Widia, salah seorang pedagang di Blok B ditemui detikFinance, Minggu (17/1/2016).

Dia mengatakan, hingga saat ini pun belum ada satu pun petugas pajak yang melakukan sosialisasi pajak UMKM langsung ke tokonya.

"Dulu pernah dengar ada sosialisasi, tapi ramai-ramai saja, siapa yang mau datang kalau orang lagi jualan. Kita juga nggak pernah ditagih atau ada orang pajak yang datang ke toko," jelas Widia.

Namun, menurutnya, para pedagang tak mempermasalahkan jika memang ada kewajiban membayar pajak UMKM pada pedagang di Tanah Abang.

"Kita nggak masalah walau berat. Selama ini, kalau saya kan penyewa, bukan pemilik, kita tahunya rutin bayar pajak buat reklame saja, kalau pajak UMKM kita nggak tahu," tuturnya.

Hal serupa diungkapkan pedagang lainnya, Evy. Dirinya mengaku belum mendengar bahwa pedagang seperti dirinya wajib menyetor pajak UMKM sebesar 1% dari omzet.

"Nggak pernah dengar, nggak ada petugas (pajak) yang datang. Kalau pajak reklame kita paham," tuturnya.

Sebagai informasi, pengenaan pajak UMKM sendiri merupakan penerapan PP Nomor 46 tahun 2013 tentang pengenaan pajak penghasilan kepada usaha UMKM sebesar 1% dari omzet bulanan.

Berdasarkan Data Nomor Objek Pajak (NOP), terdapat 12.970 kios di Pasar Tanah Abang yang meliputi Blok A, Blok B, Blok C, Blok E, Blok F, dan Blok G, serta Pusat Grosir Metro Tanah Abang dan Thamrin City, yang merupakan Wilayah Kerja KPP Tanah Abang Dua.

Dari sejumlah kios tersebut, hanya 8.799 yang terdaftar sebagai wajib pajak.‎ Dari 8.799 wajib pajak tersebut, sampai Agustus 2015 hanya sekitar 13% atau sekitar 1.1178 wajib pajak yang membayar sesuai dengan PP 46 dengan nilai Rp 3,98 miliar.

No comments:

Post a Comment