Monday, January 18, 2016

Parkir Motor Sembarangan? Siap-siap Didenda Dishub DKI Rp 250 Ribu

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI mengusulkan motor yang parkir sembarangan akan 'diderek' dan didenda Rp 250 ribu. Hal ini agar dapat menimbulkan efek jera bagi pengendara motor yang nakal.

"Pak Gubernur minta ada sanksi Rp 250 ribu untuk motor dan saya ingin Rp 250 ribu, tidak ada maksimal atau minimal biar tidak mengambang," ujar Kadishubtrans DKI Andri Yansyah usai mengikuti rapim di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016).

"Yang penting kan ada efek jera," imbuhnya.

Andri mengatakan, angka tersebut masih sebatas usulan. Pihaknya masih akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

"Ini kan Rp 250 ribu baru usulan belum pembahasan," kata mantan Camat Jatinegara itu.

Dia juga masih menunggu diterbitkannya Pergub yang telah disetujui Ahok. Andri kini tengah meminta Biro Hukum Pemprov DKI untuk mengkaji lebih lanjut poin-poin yang diajukan Dishubtrans sebagai bahan pertimbangan.

"Saya minta tolong dari Biro Hukum untuk mengkaji dokumen yang saya sampaikan. Kalau seumpama ada yang kurang ya diperbaiki. Kalau Pergub keluar nanti harus diterapkan segera," pungkasnya.

Ahok menyebut pihaknya tengah menyiapkan Pergub. Nantinya, sepeda motor yang parkir sembarangan bakal diangkut menggunakan truk. Untuk pemilik sepeda motor yang ingin mengambil, maka harus membayar denda dulu lewat ATM ke Bank DKI. Denda tidak dapat dibayar di tempat kepada petugas. 

No comments:

Post a Comment