Tuesday, January 12, 2016

Komnas HAM Sarankan Diana Buat Pengaduan soal Rumah yang Disegel

Diana (47), pemilik rumah di Jalan Taman Kebon Sirih 3 Nomor 9, RT 09 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diminta membuat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait apa yang dia alami selama lima hari terakhir.
Rumah tersebut disegel oleh PT Asuransi Jiwasraya sejak Rabu (6/1/2016) karena Diana dinilai sudah melanggar kepemilikan rumah dan tanah di sana.
Pihak PT Asuransi Jiwasraya mengaku memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) rumah itu sampai 2024 nanti dan Diana hanya berstatus sebagai penyewa.
"Sebaiknya pemilik rumah buat pengaduan ke kami," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2016) malam.
Siti menyebutkan, terlepas dari siapa sebenarnya yang memiliki tanah dan bangunan di sana, penyegelan sepihak seperti itu tidak dibenarkan. Pihak yang bisa melakukan penyegelan hanyalah pengadilan, tentunya berdasarkan putusan pengadilan itu juga.
"Negara kita ini kan bukan negara yang adu kekuatan, negara kita negara hukum. Berlakulah sesuai hukum yang berlaku. Kalau disegel begitu, anaknya tidak bisa sekolah, ada yang jatuh juga gara-gara mau keluar dari atap," tutur Siti.
Rumah Diana disegel dari berbagai sudut. Pagar depan rumahnya dirantai dan digembok. Jendela rumahnya pun ditutup dengan kayu. Pagar dan pintu garasi juga ikut digembok dari sisi luar.
Saat ada yang memegang gembok, akan keluar bunyi seperti bunyi alarm. Bahkan, untuk makan saja, Diana sekeluarga hanya berharap pada bantuan warga sekitar yang mengirim makanan melalui belakang rumahnya.
Suami Diana juga sempat terluka lantaran terjatuh saat mencoba keluar dari rumah melalui atap garasi. (Baca: Komnas HAM: Apa Pun Masalahnya, Menyegel Orang Adalah Tindakan Salah)
Meski demikian, pihak PT Asuransi Jiwasraya melalui kuasa hukumnya, Nurwidiatmo, membantah mereka melakukan pelanggaran HAM. Penyegelan itu dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan aset negara saja.
 Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila menyoroti kasus penyegelan rumah Diana (47) yang sudah terjadi selama lima hari di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Siti, terlepas dari apa pun status tanah yang sedang dipermasalahkan, cara pihak yang menyegel dan mengunci keluarga Diana di dalam rumah adalah tindakan yang salah.
"Saya sudah dapat kabar soal itu, laporannya sih belum masuk ke kami. Seharusnya, tidak boleh orang swasta sepihak menyegel rumah seperti itu. Ini bukan bicara substansi konflik agrarianya," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2016) malam.
Menurut dia, seharusnya aparatur negara juga tidak membiarkan penyegelan itu terjadi. Terlebih lagi, Siti mendapat kabar bahwa ada aparat yang menyaksikan dan ikut mengamankan proses penyegelan rumah Diana, Rabu (6/1/2016) lalu.
"Saya menyoroti, kalau itu konflik tanah, prosedur hukum yang harus dijalankan, bukan dibiarkan ada yang nyegel begitu. Harusnya aparatur negara meluruskan pihak yang menggunakan kekuatannya sepihak seperti itu," tutur Siti.
Sebelumnya, Diana menyebutkan, perusahaan PT Asuransi Jiwasraya merupakan pihak yang menyegel rumahnya secara sepihak pada Rabu pagi. (Baca: Diana dan Keluarga Terkurung di Rumahnya sejak Lima Hari Lalu)
Saat penyegelan berlangsung, Diana mengaku melihat ada rombongan preman, tentara, dan polisi berkumpul di depan rumahnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo membantah pihaknya ikut melakukan atau menyaksikan penyegelan.
Menurut Hendro, kasus sengketa tanah di rumah Diana dinyatakan sudah lengkap berkas perkaranya atau P21 dan akan segera disidangkan.
"Sudah P21 itu, kasusnya berawal dari laporan masyarakat. Kalau penyegelan, bukan polisi itu," ujar Hendro. (Baca: PT Asuransi Jiwasraya Akui Gembok dan Segel Rumah Diana di Tanah Abang)

No comments:

Post a Comment