Rumah nomor 9 di Jalan Taman Kebon Sirih III, Kampung Bali, Jakarta Pusat, yang ditempati keluarga Diana (47) diketahui dibangun oleh seorang Belanda bernama Wiliam Karelmootz pada sekitar tahun 1930.
Meski mengaku tak memiliki dokumen penguat, keluarga Diana menyatakan, PT Asuransi Jasamarga tak memiliki hak untuk memiliki rumah di Jalan Taman Kebon Sirih III, Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan ayah Diana, Azahari Jalin (84). Menurut Azahari, sesuai peraturan perundang-undangan, pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan rumah atau tanah milik perseorangan warga negara Belanda yang meninggalkan wilayah adalah pegawai negeri, penghuni, dan orang yang belum punya rumah atau tanah sendiri.
"Jadi, yang berhak bukan BUMN," kata dia saat ditemui di rumahnya, Selasa (12/1/2016).
Dalam kesempatan itu, Azahari kemudian memperlihatkan buku peraturan tersebut.
Peraturan yang ia maksud itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda.
Di situ disebutkan, semua rumah atau tanah kepunyaan perseorangan warga negara Belanda yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini menteri agraria.
Adapun permohonan pengalihan aset milik warga negara Belanda diprioritaskan pada tiga kriteria. Pertama, status pemohon sebagai pegawai negeri. Kedua, status pemohon sebagai penghuni. Ketiga, mereka yang belum punya rumah atau tanah sendiri.
Azahari yang diketahui merupakan pensiunan golongan IV-A di Kementerian Perdagangan ini menilai, dirinya memenuhi semua kriteria itu.
"Saya pensiunan Departemen Perdagangan sekaligus penghuni dan tidak memiliki rumah atau tanah di luar lahan ini," ujar dia.
Rumah yang ditempati keluarga Diana diketahui dibangun oleh seorang Belanda bernama Wiliam Karelmootz pada sekitar tahun 1930. Rumah tersebut ditempati Wiliam sampai dengan sekitar tahun 1946.
Pada tahun tersebut, ia diketahui pulang ke negara asalnya seiring dengan telah berakhirnya masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.
Menurut Diana (47), saat itu William memindahtangankan rumah ke kakeknya, Raden Muhammad Moechsin, melalui perantara Kantor Administrasi Belanda.
"Sama sekali tak ada keterlibatan Asuransi Jiwasraya," kata ibu dua anak ini.
Diana mengakui, sejak tahun 1946, keluarganya tidak memiliki dokumen yang menyatakan hak mereka sebagai pemilik rumah tersebut. Bukti hanya ditandai dengan penguasaan fisik secara turun-temurun.
Namun, ia heran ketika pada sekitar tahun 2007, perwakilan Jiwasraya datang sambil memperlihatkan bahwa mereka memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berlaku pada 1994-2024.
Menurut Diana, hal itulah yang membuat mereka tidak bisa terima dan terus melawan.
Ia mengakui, sejak 2007 sampai dengan saat ini, Jiwasraya sudah berulang kali meminta agar mereka keluar dari rumah tersebut.
"Sampai akhirnya, mereka melakukan eksekusi minggu lalu," ujar dia.
Rumah tersebut diketahui ditempati Wiliam sampai sekitar tahun 1946. Pada tahun tersebut, ia pulang ke negara asalnya seiring dengan telah berakhirnya masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.
Menurut Diana, kakeknya, Raden Muhammad Moechsin, memperoleh rumah tersebut setelah dipindahtangankan oleh William melalui perantara Kantor Administrasi Belanda.
"Sama sekali tak ada keterlibatan Asuransi Jiwasraya," kata Diana saat ditemui di rumahnya, Selasa (12/1/2016).
Diana mengakui, sejak tahun 1946, keluarganya tidak memiliki dokumen yang menyatakan hak mereka sebagai pemilik rumah tersebut. Bukti hanya ditandai dengan penguasaan fisik secara turun-temurun.
Namun, ia heran ketika pada sekitar tahun 2007, perwakilan Jiwasraya mendatangi mereka sambil memperlihatkan bahwa mereka memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku dari 1994-2024.
Menurut Diana, hal itulah yang membuat mereka tidak bisa terima dan terus melakukan perlawanan. Ia mengakui, sejak 2007 sampai dengan saat ini, Jiwasraya sudah berulang kali meminta agar mereka keluar dari rumah tersebut.
"Sampai akhirnya mereka melakukan eksekusi, minggu lalu," ujar dia. (Baca: PT Asuransi Jiwasraya Akui Gembok dan Segel Rumah Diana di Tanah Abang)
Meski mengakui keluarganya tidak memiliki dokumen yang menyatakan hak sebagai pemilik rumah, Diana menegaskan bukan berarti Jiwasraya dapat mengklaim diri sebagai pemilik yang sah.
Ia juga membantah bahwa sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan Jiwasraya sebagai pengguna lahan yang sah.
"Belum ada (kekuatan hukum tetap). Mungkin yang mereka maksud sudah (berkekuatan hukum tetap) itu surat gugatan ke dinas perumahan," tutur Diana.
Diana merupakan warga yang rumah keluarganya sempat disegel oleh Jiwasraya. Tak hanya menggembok pagar, Jiwasraya juga diketahui menyegel pintu-pintu ataupun jendela di rumah Diana.
Pintu dan jendela itu dipasangi alarm yang akan berbunyi jika ada orang yang menyentuhnya. Akibatnya, selama hampir sepekan, Diana dan keluarganya tidak memiliki akses dengan lingkungan di sekitarnya. (Baca: Diana dan Keluarga Terkurung di Rumahnya sejak Lima Hari Lalu)
Namun, segel akhirnya dibuka setelah adanya jaminan dari Polres Metro Jakarta Pusat. Diana hidup bersama suaminya, Deny (50), dan kedua anaknya, Abigail (5) dan Rout (5). Rumah yang sama juga ditinggali ayah Diana, Azahari Jalin (84), dan satu keponakannya, Affi (15).Meski mengaku tak memiliki dokumen penguat, keluarga Diana menyatakan, PT Asuransi Jasamarga tak memiliki hak untuk memiliki rumah di Jalan Taman Kebon Sirih III, Kampung Bali, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan ayah Diana, Azahari Jalin (84). Menurut Azahari, sesuai peraturan perundang-undangan, pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan rumah atau tanah milik perseorangan warga negara Belanda yang meninggalkan wilayah adalah pegawai negeri, penghuni, dan orang yang belum punya rumah atau tanah sendiri.
"Jadi, yang berhak bukan BUMN," kata dia saat ditemui di rumahnya, Selasa (12/1/2016).
Dalam kesempatan itu, Azahari kemudian memperlihatkan buku peraturan tersebut.
Peraturan yang ia maksud itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda.
Di situ disebutkan, semua rumah atau tanah kepunyaan perseorangan warga negara Belanda yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini menteri agraria.
Adapun permohonan pengalihan aset milik warga negara Belanda diprioritaskan pada tiga kriteria. Pertama, status pemohon sebagai pegawai negeri. Kedua, status pemohon sebagai penghuni. Ketiga, mereka yang belum punya rumah atau tanah sendiri.
Azahari yang diketahui merupakan pensiunan golongan IV-A di Kementerian Perdagangan ini menilai, dirinya memenuhi semua kriteria itu.
"Saya pensiunan Departemen Perdagangan sekaligus penghuni dan tidak memiliki rumah atau tanah di luar lahan ini," ujar dia.
Rumah yang ditempati keluarga Diana diketahui dibangun oleh seorang Belanda bernama Wiliam Karelmootz pada sekitar tahun 1930. Rumah tersebut ditempati Wiliam sampai dengan sekitar tahun 1946.
Pada tahun tersebut, ia diketahui pulang ke negara asalnya seiring dengan telah berakhirnya masa pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia.
Menurut Diana (47), saat itu William memindahtangankan rumah ke kakeknya, Raden Muhammad Moechsin, melalui perantara Kantor Administrasi Belanda.
"Sama sekali tak ada keterlibatan Asuransi Jiwasraya," kata ibu dua anak ini.
Diana mengakui, sejak tahun 1946, keluarganya tidak memiliki dokumen yang menyatakan hak mereka sebagai pemilik rumah tersebut. Bukti hanya ditandai dengan penguasaan fisik secara turun-temurun.
Namun, ia heran ketika pada sekitar tahun 2007, perwakilan Jiwasraya datang sambil memperlihatkan bahwa mereka memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berlaku pada 1994-2024.
Menurut Diana, hal itulah yang membuat mereka tidak bisa terima dan terus melawan.
Ia mengakui, sejak 2007 sampai dengan saat ini, Jiwasraya sudah berulang kali meminta agar mereka keluar dari rumah tersebut.
"Sampai akhirnya, mereka melakukan eksekusi minggu lalu," ujar dia.
No comments:
Post a Comment