Diana (47) yang kediamannya di Jalan Taman Kebon Sirih 3 sempat disegel oleh PT Asuransi Jiwasraya disebut pernah meminta Rp 3 miliar kepada PT Jiwasraya.
"Dia (Diana) mintanya melalui pengacaranya terdahulu. Nilainya sampai Rp 3 miliar," kata kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya, Nurwidiatmo, kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2016).
Nur mengatakan, permintaan itu dilontarkan pihak Diana sekitar dua bulan lalu. Jiwasraya menolak untuk menyanggupi permintaan tersebut.
"Dia memang mau memanfaatkan situasi ini karena dia mintanya enggak keruan," ucap Nur.
Menanggapi pernyataan itu, Diana membantahnya. Dia menganggap pernyataan pihak PT Jiwasraya adalah bohong.
"Enggak pernah, itu bohong. Sama pengacara yang dulu juga enggak pernah," kata Diana.
Menurut Diana, dalam mediasi yang pernah dilakukan, pihak Jiwasraya selalu menggagalkannya. Jiwasraya, kata dia, menolak memberi ganti rugi, hanya mau memberi uang kerahiman.
"Alasannya, dia perusahaan negara, BUMN. Jadi, dia enggak mau ganti rugi," kata Diana.
Diana mengatakan, mediasi itu pernah dilakukan sebanyak dua kali, sekitar tahun 2007 dan 2008 lalu. Mediasi pertama dilakukan dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta dan kedua dengan Badan Pertahanan Nasional Jakarta Pusat.
"Dia (Diana) mintanya melalui pengacaranya terdahulu. Nilainya sampai Rp 3 miliar," kata kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya, Nurwidiatmo, kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2016).
Nur mengatakan, permintaan itu dilontarkan pihak Diana sekitar dua bulan lalu. Jiwasraya menolak untuk menyanggupi permintaan tersebut.
"Dia memang mau memanfaatkan situasi ini karena dia mintanya enggak keruan," ucap Nur.
Menanggapi pernyataan itu, Diana membantahnya. Dia menganggap pernyataan pihak PT Jiwasraya adalah bohong.
"Enggak pernah, itu bohong. Sama pengacara yang dulu juga enggak pernah," kata Diana.
Menurut Diana, dalam mediasi yang pernah dilakukan, pihak Jiwasraya selalu menggagalkannya. Jiwasraya, kata dia, menolak memberi ganti rugi, hanya mau memberi uang kerahiman.
"Alasannya, dia perusahaan negara, BUMN. Jadi, dia enggak mau ganti rugi," kata Diana.
Diana mengatakan, mediasi itu pernah dilakukan sebanyak dua kali, sekitar tahun 2007 dan 2008 lalu. Mediasi pertama dilakukan dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta dan kedua dengan Badan Pertahanan Nasional Jakarta Pusat.
No comments:
Post a Comment